Benteng Times

Merasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu.

NIAS, BENTENGTIMES.com– SMA Negeri 1 Gido Kabupaten Nias sedang tidak baik-baik saja. Antara kepala sekolah  Buala’atulo Zebua SPd, dengan tiga orang oknum guru yang sehari-harinya mengajar di sekolah tersebut, masing-masing berinisial YZ, YT, dan LMSH, telah terlibat konflik.

Akibat perbuatan ketiga orang oknum guru yang sehari-harinya mengajar di SMA Negeri 1 Gido tersebut, kepala sekolah Buala’atulo Zebua merasa jika harga dirinya telah diinjak-injak.

Dan bahkan, Buala’atulo mengaku keselamatannya telah terancam, sehingga memutuskan menyerahkan persoalan antara dia dengan ketiga oknum guru itu ke aparat penegak hukum.

“Saya sudah cukup sabar, tapi kelakuan mereka sudah keterlaluan. Jadi, biarlah proses hukum yang menyelesaikan persoalan ini,” kata Kepala SMA Negeri 1 Gido Kabupaten Nias Buala’atulo Zebua, usai membuat laporan pengaduan ke Polres Nias, pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Buala’atulo mengatakan, jika dia terpaksa menempuh jalur hukum karena menyangkut harga diri dan keselamatannya.

Oleh sebab itu, dia berharap agar Polres Nias menindaklanjuti laporan pengaduannya agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ditemui terpisah, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu membenarkan laporan Kepala SMA Negeri 1 Gido atas nama Buala’atulo Zebua SPd. Pengaduan korban telah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

BacaGubsu Edy: Minggu Depan, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Nias Barat Mulai Dikerjakan

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

Masih kata Aiptu Yadsen, pengaduan atas nama Buala’atulo Zebua saat ini sudah di Satuan Reskrim Polres Nias. Penyidik juga sedang melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya, pihak-pihak terkait nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan kepada penyidik,” ujar Aiptu Yadsen, ketika ditemui BENTENG TIMES di ruang kerjanya, Kantor Humas Polres Nias, Senin (4/7/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Menegangkan, Oknum Guru Pukul Meja, Kepala Sekolah Diancam

Menegangkan, Oknum Guru Pukul Meja, Kepala Sekolah Diancam 

Kepala SMA Negeri 1 Gido Nias Buala’atulo Zebua menuturkan, kasus itu berawal pada 21 Juni 2022 lalu.

Saat itu, Buala’atulo mengundang seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan hadir rapat, dengan agenda membahas lanjutan pengembalian dana transportasi kegiatan para guru yang sudah menjadi temuan BPK RI Tahun 2020.

“Saya sengaja mengundang seluruh tenaga pendidik hadir rapat, karena ada tiga orang guru tidak kunjung mengembalikan dana transportasi kegiatan yang sudah diterima dari bendahara dana BOS Tahun Anggaran 2020, dan sudah menjadi temuan BPK RI,” ungkap Buala’atulo kepada BENTENG TIMES, saat ditemui di Mapolres Nias, pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Nah, saat rapat sedang berlangsung, Buala’atulo mengaku jika oknum guru berinisial YZ ada melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap dirinya.

Sedangkan, oknum guru YT yang diperingatkan kepala sekolah karena tidak bersedia menandatangani daftar hadir pada rapat dimaksud, malah emosi. Saat itu, oknum guru YT berdiri dari kursinya dan memukul meja.

BacaAkhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem

BacaPotret Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara Yang Terjaring Saat Dugem di Medan

Buala’atulo juga mengaku sempat dihampiri oknum guru YT. Dan, oknum guru YT tersebut sempat mengayunkan tangan hendak memukul dirinya.

“Dia (Ibu YZ) menghina saya. Bahkan, mau memukul saya, dan mengancam,” ujar Buala’atulo.

Halaman Selanjutnya >>>

Menolak Mengembalikan Dana Transportasi

Halaman Sebelumnya <<<

Menolak Mengembalikan Dana Transportasi

Lebih lanjut Kepala SMA Negeri 1 Gido Nias Buala’atulo, mengaku sudah melaporkan persoalan itu ke Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Namun, sama sekali tidak ada respon.

“Saya sudah lapor kepada bapak Kacabdis Gunungsitoli, namun tidak direspon,” kata Buala’atulo.

Dia mengaku sudah lelah meminta ketiga oknum guru itu agar mengembalikan dana transportasi kegiatan yang diterima dari bendahara dana BOS Tahun Anggaran 2020.

BacaSeleksi PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Paten!

BacaPelaku Pungli Lawan Polisi: Nanti Kau Kami Masak di Sini! 1 Orang Ditangkap dan Dites Urine

Menurut Buala’atulo, dana transportasi kegiatan yang diterima dari bendahara dana BOS Tahun Anggaran 2020 harus dikembalikan ke kas negara karena sudah menjadi temuan BPK RI.

“Yang lain, sudah mengembalikan, tapi yang tiga orang ini membandel. Mereka tidak mau mengembalikan,” keluh Buala’atulo.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version