DOLOK SANGGUL, BENTENGTIMES.com– Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Untung saja, petugas jeli dan teliti dalam melakukan pemeriksaan, sehingga barang haram itu tidak sampai masuk ke penjara.
“Barang mencurigakan itu terbungkus plastik keresek merah berisi makanan dan barang kebersihan berupa deterjen, sampo dan lain-lain,” kata Herry Hasudungan Simatupang, Kepala Rutan Humbahas, lewat keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
Dijelaskan, upaya penyelundupan narkoba itu terjadi pada Sabtu (2/7/2022). Dijelaskan, penemuan barang haram itu bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan untuk salahsatu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Kemudian, petugas menemukan barang diduga sabu. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah deterjen.
Baca: Kisah Anton Medan: Tak Diterima Keluarga, Merantau, Jadi Preman Hingga Akhirnya Mualaf
Baca: Dirkamtib Ditjen PAS: Jangan Sampai Alat Komunikasi Masuk Kamar
Lalu, petugas berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Narkoba jenis sabu itu seberat 5 gram.
“Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar Herry.
Atas penemuan barang haram itu, Herry mengapresiasi kinerja petugas yang tetap menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada setiap warga dengan baik.
Baca: Menilik Keberadaan Anak yang Lahir dan Hidup di Penjara dalam Film Invisible Hopes
Baca: Memanfaatkan Lahan untuk Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkoba ke dalam penjara.