Nias, BENTENGTIMES.com– Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ke I penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna melahirkan kekuatan hukum dalam menentukan arah pembangunan. FGD digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias, Rabu (29/6/2022).
Bupati Nias Ya’atulo Gulo menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas.
“Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, penemuan SDA, perilaku sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi RTRW, maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Ya’atulo.
Disampaikan bahwa dalam RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak satu kali dalam setiap periode lima tahun. Hal itu berdasarkan pada diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021.
“Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 pada Tahun Anggaran 2021. Maka, pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias,” ujar Ya’atulo.
Saat ini, penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias berada pada tahap penyusunan materi teknis yang di dalamnya memuat fakta, analisa , dan rencana. Setelah itu, akan dilakukan penyusunan ranperda dan naskah akademik yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Mengakhiri sambutannya, Ya’atulo berharap dengan adanya FGD dapat diperoleh rumusan konsepsi RTRW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan, khususnya 10 kecamatan, sehingga dapat difasilitasi oleh tim penyusun dan tertampung dalam dokumen revisi RTRW.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Nias, Sekda, Kepala Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (hadir secara virtual).
Baca: Respon Bupati Nias Utara Atas Tertangkapnya Sekda Yafeti Nazara di Tempat Dugem
Baca: Dituduh Sindikat Investasi AGT, Pemilik Akun Facebook Gozo Bassi Dipolisikan
Kemudian, Kepala UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kepala BPN Gunungsitoli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Teknis Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034, anggota Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Nias, personel Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Nias, segenap Unsur Kecamatan, dan Tim Konsultan Dari PT Viarchindo Inti Selaras.
Penyusunan Revisi RTRW: Empat Kali FGD, Dua Kali Konsultasi Publik!
Penyusunan Revisi RTRW: Empat Kali FGD, Dua Kali Konsultasi Publik!
Kepala Dinas PUTR Nias Victor S Waruwu, dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program penyelenggaraan penataan ruang di bidang penataan ruang dan bina jasa konstruksi pada Dinas PUTR Kabupaten Nias.
Dia mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan itu untuk memeroleh output berupa peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias, serta menjadi pedoman untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui peninjauan kembali RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2043 yang dilaksanakan Tahun 2021,” kata Victor.
Victor menambahkan, RTRW Kabupaten Nias yang ada saat ini perlu direvisi, dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Baca: Gubsu Edy: Minggu Depan, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Nias Barat Mulai Dikerjakan
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 6 bulan dengan empat kali FGD, dan dua kali Konsultasi Publik (PK). Keluaran atau output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan menyusun ranperda dan naskah akademik.