GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Media sosial memang menjadi beranda untuk bebas berekpresi. Namun apabila tidak bijak menggunakannya, bisa berujung pidana.
Seperti yang menimpa pemilik akun facebook ‘Gozo Bassi’. Gegara postingannya menuduh Melianus Laoli sebagai sindikat investasi Advance Global Technology (AGT) yang kini sudah tutup itu, ia pun harus berurusan dengan hukum.
Melianus Laoli merasa nama baiknya dicemarkan atas postingan tersebut langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Nias, Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan atau STPLP Nomor STPLP/282/VI/2022/NS, Melianus Laoli menyatakan bahwa akun Gozo Bassi telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
“Saya ketahui postingan yang memfitnah saya di akun facebook ‘Gozo Bassi’ pada Sabtu (25/6). Orang saya kenal, bahkan saya sempat meminta supaya postingannya itu dihapus, namun tidak dihiraukan. Sehingga hari ini terpaksa saya tempuh jalur hukum,” kata Melianus Laoli, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Kamis (30/6/2022), usai membuat laporan pengaduan.
Baca: Oknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook
Baca: Peringkat Pertama di Indonesia, 1,5 Juta Orang Sumut Terlibat Narkotika
Melianus berharap kepada pihak Kepolisian segera memroses pemilik akun Gozo Bassi tersebut, sebab kalau tidak dikhawatirkan hal itu akan semakin meluas dan dapat merusak nama baik dan status sosial pribadinya.
“Saya harapkan kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, karena ulah dari oknum pemilik akun yang tidak bertanggung jawab tersebut, nama baik saya rusak,” keluh Melianus.
“Dan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Nias untuk tidak menanggapi dan merespon serta terhasut oleh status pemilik akun Gozo Bassi tersebut, karena tujuannya hanya untuk menjatuhkan status sosial dan mencemarkan nama baik pribadi seseorang,” sambungnya.
Berikut Isi Postingan Gozo Bassi..
Berikut Isi Postingan Gozo Bassi..
Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan Melianus Laoli, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang diduga dilakukan oleh akun facebook Gozo Bassi.
“Benar, laporan tersebut telah diterima di SPKT Polres Nias pada hari ini Kamis 30 Juni 2022. Laporan tersebut, sedang ditindaklanjuti penyelidikannya oleh Sat Reskrim Polres Nias,” kata Yadsen Hulu.
Baca: Viral! Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Karo dengan Istri Orang
Baca: Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara
Berikut postingan akun facebook Gozo Bassi; “Mohon perhatian saudara sekepulauan Nias jangan mudah percaya kalau melihat orang ini adalah bagian dari anggota sindikat AGT penipuan investasi bodong yang menguras harta benda kalian dan kemarin telah banyak memakan korban menjerumuskan teman2 saudara kita yang ada di pulau Nias namanya Melianus Laoli dengan cara mengakali merayu untuk berinvestasi dengan dalih untuk bertambah point. Kepada saudara kerabat agar berhati-hati lokasi makangkal setiap hari A Yolan Waruwu jalan Supomo mudik sekian informasi terimakasih ya’ahowu”.