GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, senilai Rp394 juta lebih bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, terus bergulir hingga menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya pada April 2022, masyarakat Desa Lasara Sowu telah membuat laporan pengaduan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Lalu, pada 7 Juni 2022, Camat Gunungsitoli Utara Torotodo Zega merespon dengan berkirim surat ke Walikota Gunungsitoli, melaporkan dugaan korupsi dana desa dimaksud.
“Kami sudah mendengar ada masyarakat yang melapor di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Biarlah proses hukum tetap berlanjut di kejaksaan. Kami juga punya beban moral untuk melaporkan kepada pimpinan,” Kata Torotodo, kepada BENTENG TIMES, melalui sambungan telepon selular, Rabu (22/6/2022).
Torotodo menjelaskan, surat yang dikirim kepada Walikota Gunungsitoli itu, sebagai tindak lanjut dari catatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasara Sowu pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kepala Desa Lasara Sowu terhadap realisasi APBDesa Lasara Sowu Tahun Anggaran 2021.
Diterangkan, saat mereka melakukan evaluasi LPj Desa Lasara Sowu, BPD Lasara Sowu menuangkan beberapa catatan, di antaranya pada pengadaan bibit ikan lele belum menunjukkan ada pemberdayaan serta disinyalir terdapat unsur korupsi terjadi mark up. Kemudian, ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan.
Baca: Proyek Tangki Septik Komunal Desa Tetehosi Afia Gunungsitoli Utara Dinilai Sia-sia
Baca: Pupuk Langka di Gunungsitoli, Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen
Sehingga, mereka melapor kepada pimpinan.
“Kiranya, bapak Walikota Gunungsitoli memerintahkan OPD terkait bidang pengawasan dalam hal ini Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk melalukan pemeriksaan khusus terhadap realisasi APBDes Lasara Sowu Tahun Anggaran 2021,” kata Torotodo.
Hanya 2 Sampai 3 Hari Setelah Dibagikan ke Masyarakat, Bibit Lele Mati
Hanya 2 Sampai 3 Hari Setelah Dibagikan ke Masyarakat, Bibit Lele Mati
Menurut Camat Gunungsitoli Utara Torotodo Zega, pengadaan bibit ikan lele di Desa Lasara Sowu pada akhir Tahun 2021 lalu, tidak memedomani Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Selain spesifikasi tidak sesuai, pengadaan bibit ikan lele itu dari informasi mereka terima juga hanya memakai satu supplier. Padahal, anggaran melebihi Rp200 juta.
“Anggarannya kan Rp394 juta lebih. Semestinya, pengadaan bibit ikan lele itu memedomani perwal yang kita miliki saat ini, yaitu wajib memakai supplier lebih dari satu. Tujuannya, supaya ada perbandingan, baik dari segi harga maupun dari sisi spesifikasi bibit. Saya dengar mereka hanya memakai supplier tunggal,” kata Torotodo.
Lebih lanjut Torotodo, dari hasil monitoring di lapangan, pemerintahan desa dan BPD Lasara Sowu mengakui bahwa benar telah dilakukan pengadaan bibit ikan lele itu oleh pemerintahan desa dan sudah dibagikan kepada masyarakat pada akhir Tahun 2021 lalu.
“Namun, kondisi pada saat itu tidak berselang lama, hanya 2 sampai 3 hari bibitnya sudah mati,” imbuh Torotodo.
Baca: Soal Kelangkaan Pupuk, Gubsu Edy: yang Diajak Bicara pun Tenang-tenang Saja, Bikin Susah
Baca: Pelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan
Sementara itu, Pj Kepala Desa Lasara Sowu Duhu’aro JA Ziliwu, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele tersebut.
Konfirmasi BENTENG TIMES, via telepon selular pada Rabu (22/6/2022), tidak ada jawaban. Begitu juga konfirmasi yang dikirim via pesan WhatsApp, tidak dibalas.