LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Pihak kepolisian Polres Langkat telah mengamankan seorang pria yang mengaku anggota BIN dengan pangkat kolonel. Inisial RF. Usia 53 tahun.
Menurut informasi dihimpun, RF diamankan atas laporan dari AY (45), warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, atas perkara tindak pidana penipuan.
Atas laporan warga, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan RF dari salahsatu kafe di bilangan Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (13/6/2022).
Dari tangan RF, petugas menyita satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, guna dijadikan barang bukti.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan itu berawal dari RF yang menghubungi AY. Kepada AY, pelaku mengaku dari BIN, dengan pangkat kolonel.
Baca: Tiga Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Bekas di Marketplace Dicokok Polisi
Baca: Heriyanti, Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar di Polda Metro Jaya
Terhadap korban, pelaku menjanjikan dapat membantu untuk mendapatkan posisi jabatan kepala puskesmas di Kabupaten Langkat, dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Lalu, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu di depan dan akan ditambah lagi ketika posisi jabatan itu telah diperoleh.
Tapi belakangan, AY mulai curiga jika dia telah menjadi korban penipuan. Dia pun menghubungi petugas Polres Langkat. Atas laporan korban, petugas bergerak dan mengamankan RF.
Baca: Usut Kasus Dugaan Penipuan Oknum Ustad Asal Asahan, 4 Polres di Polda Aceh Berkoordinasi
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Dari pemeriksaan petugas, RF diketahui berasal dari Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.