BENTENGTIMES.com– Eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial divonis empat tahun penjara. Politisi Golkar Tanjungbalai itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekda Yusmada.
Putusan terhadap Syahrial disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangaan yang digelar Senin (30/5/2022).
Eliwarti menyatakan terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 4 tahun penjara,” kata Eliwarti, ketua majelis hakim.
Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK
Baca: Mantan Bupati Khairuddin Syah Sitorus Dituntut 18 Bulan Bui
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Syahrial, dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya.
Atas putusan itu, baik terdakwa Syahrial demikian JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU KPK Zainal Abidin.
Diketahui, Syahrial dalam dakwaan JPU menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Baca: Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial
Baca: Ini Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai
Sementara itu, Syahrial sendiri saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK AKP Robin Pattuju pada Januari 2022 lalu.