Terima Suap dari Sekda Yusmada, Eks Walikota Tanjungbalai Syahrial Divonis 4 Tahun Penjara

Share this:
BMG
Eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial, seusai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, pada Sabtu 24 April 2021 lalu.

Respon Jaksa KPK

Atas putusan itu, baik terdakwa Syahrial demikian JPU menyatakan pikir-pikir.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU KPK Zainal Abidin.

Diketahui, Syahrial dalam dakwaan JPU menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.

BacaYusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial

BacaIni Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Sementara itu, Syahrial sendiri saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK AKP Robin Pattuju pada Januari 2022 lalu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: