Terima Suap dari Sekda Yusmada, Eks Walikota Tanjungbalai Syahrial Divonis 4 Tahun Penjara
- BENTENGTIMES.com - Senin, 30 Mei 2022 - 18:57 WIB
- dibaca 188 kali
Share this:
BMG
Eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial, seusai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, pada Sabtu 24 April 2021 lalu.
Atas putusan itu, baik terdakwa Syahrial demikian JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU KPK Zainal Abidin.
Diketahui, Syahrial dalam dakwaan JPU menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Baca: Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial
Baca: Ini Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai
Sementara itu, Syahrial sendiri saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK AKP Robin Pattuju pada Januari 2022 lalu.
1 2
Share this: