DELISERDANG, BENTENGTIMES.com– Dia berinisial TP. Usianya tidak lagi muda. 58 tahun. Pekerjaan guru. Tapi, perbuatannya sama sekali tidak mencerminkan sosok seorang guru.
Oleh atasannya di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, TP telah dibebastugaskan. Ia yang semula mengajar di salahsatu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Morawa, kini ‘diparkirkan’ di Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Dinas Pendididikan Kabupaten Deliserdang.
“Yang bersangkutan sementara dilarang mengajar,” kata Samsuar Sinaga, Kepala Bidang (Kabid) SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, dikutip dari iNews.id, pada Sabtu (21/5/2022).
Samsuar menjelaskan, pemindahan tugas dilakukan guna proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum guru TP itu.
Baca: Terlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat
Baca: Pamit ke Pesta Ulang Tahun, Pulang-pulang Menangis, Ternyata.. Digauli
Dari informasi dihimpun, pemberian sanksi terhadap oknum Guru TP itu berawal dari pengaduan salahseorang siswi kelas III SD tempatnya mengajar, yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Menurut pengakuan korban, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di depan teman-temannya.
Korban yang tidak terima kemudian pulang dan mengadu ke orangtuanya. Mendengar cerita anaknya, orangtua korban mendatangi sekolah dan meminta penjelasan terkait laporan anaknya. Semula, oknum Guru TP membantah tudingan itu. Tapi, kemudian terduga pelaku belakangan meminta maaf.
“Permintaan maaf oknum guru itu dituangkan dalam surat perdamaian yang dibubuhi materai serta disaksikan Bhabinkamtibmas,” ungkap Jayusman, Kepala Dusun Punden Rejo, dilansir dari iNews.id.
Baca: Siswi SMP Dilecehkan Sampai Menangis, Pak Uwo Diringkus Polisi
Baca: Duel Berdarah di STM Hilir Deli Serdang, Dipicu Rebutan Hasil Sawit Orangtua
Lebih lanjut Jayusman, salahsatu poin dalam surat perdamaian itu, orangtua korban meminta agar oknum guru TP tidak lagi mengajar di SD itu.