Benteng Times

Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK

Ngogesa Sitepu tampak berjalan menuju mobilnya di halaman parkir Gedung Mako Brimob Polda Sumut, Kamis (14/4/2022). (Insert) Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Proses hukum dugaan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin hingga kini masih bergulir. Sejumlah saksi telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, termasuk Ngogesa Sitepu, mantan Bupati Langkat.

Dari pantauan, Ngogesa Sitepu tampak meninggalkan Gedung Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (14/4/2022), siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun ada yang berbeda dari sosok Ngogesa Sitepu.

Politisi Golkar bertubuh tinggi tegap itu kelihatan tidak baik-baik saja. Hal itu terlihat ketika keluar dari Gedung Mako Brimob Polda Sumut, Ngogesa berjalan perlahan menggunakan tongkat.

Bersama beberapa orang pendampingnya, dia yang pada saat itu mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam naik ke mobil Toyota Innova BK 1106 RW.

Dari kejauhan terlihat, ada awak media datang menghampirinya. Ngogesa pun membuka kaca dan setelah berbincang sekelak ia pun beranjak dari Gedung Mako Brimob Polda Sumut.

Terkait kehadiran Ngogesa Sitepu ke Brimob Polda Sumut, plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Selain Ngogesa, tiga orang lainnya merupakan rekan Terbit Rencana juga diperiksa. Mereka adalah Ahmad Zuhri Addin selaku kontraktor, Laila pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, dan Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka selaku penerima dan pemberi suap.

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

BacaKetua DPC Demokrat Binjai Diperiksa Kejari Terkait Korupsi

Tersangka penerima suap adalah Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA (ISK), selaku Kepala Desa Balai Kasih, yang juga saudara kandung Terbit Rencana Peranginangin, dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara, tersangka pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP), dari pihak swasta atau kontraktor.

Halaman Selanjutnya >>>

Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Terbit Rencana

Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Terbit Rencana

Konstruksi perkara, KPK menjelaskan sejak Tahun 2020, Terbit Rencana atau yang akrab disapa Cana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, bersama saudara kandungnya Iskandar PA diduga mengatur pelaksanan paket proyek pekerjaan infrastrktur di Kabupaten Langkat demi kepentingan pribadi.

Dalam melakukan ‘permainan’ itu, Terbit memerintahkan Sujarno, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, agar berkoordinasi aktif dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, dalam menentukan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan  Dinas Pendidikan.

Dalam praktik agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan komisi atau fee oleh Terbit Rencana melalui Iskandar PA sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung (PL).

Dan, salahsatu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas itu adalah tersangka Muara Peranginangin (MP), dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang  dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.

BacaIsmail Berdalih Tak Tahu Menahu Korupsi di Disdik Karena Hanya 3 Bulan Menjabat

BacaBupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK

Pemberian fee oleh Muara Peranginangin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, dan yang menerima Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), untuk kemudian diserahkan kepada Iskandar dan diteruskan lagi ke Terbit Rencana Peranginangin.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version