Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK

Share this:
BMG
Ngogesa Sitepu tampak berjalan menuju mobilnya di halaman parkir Gedung Mako Brimob Polda Sumut, Kamis (14/4/2022). (Insert) Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Proses hukum dugaan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin hingga kini masih bergulir. Sejumlah saksi telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, termasuk Ngogesa Sitepu, mantan Bupati Langkat.

Dari pantauan, Ngogesa Sitepu tampak meninggalkan Gedung Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (14/4/2022), siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun ada yang berbeda dari sosok Ngogesa Sitepu.

Politisi Golkar bertubuh tinggi tegap itu kelihatan tidak baik-baik saja. Hal itu terlihat ketika keluar dari Gedung Mako Brimob Polda Sumut, Ngogesa berjalan perlahan menggunakan tongkat.

Bersama beberapa orang pendampingnya, dia yang pada saat itu mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam naik ke mobil Toyota Innova BK 1106 RW.

Dari kejauhan terlihat, ada awak media datang menghampirinya. Ngogesa pun membuka kaca dan setelah berbincang sekelak ia pun beranjak dari Gedung Mako Brimob Polda Sumut.

Terkait kehadiran Ngogesa Sitepu ke Brimob Polda Sumut, plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Selain Ngogesa, tiga orang lainnya merupakan rekan Terbit Rencana juga diperiksa. Mereka adalah Ahmad Zuhri Addin selaku kontraktor, Laila pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, dan Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka selaku penerima dan pemberi suap.

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

BacaKetua DPC Demokrat Binjai Diperiksa Kejari Terkait Korupsi

Tersangka penerima suap adalah Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA (ISK), selaku Kepala Desa Balai Kasih, yang juga saudara kandung Terbit Rencana Peranginangin, dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara, tersangka pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP), dari pihak swasta atau kontraktor.

Halaman Selanjutnya >>>

Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Terbit Rencana

Share this: