Ketua SMSI Madina Dikeroyok, Polisi Didesak Tangkap Pelaku!
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 6 Mar 2022 - 21:53 WIB
- dibaca 112 kali
Melanggar Setidaknya Dua Aturan Pidana
Oleh karena itu, lanjut Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis, Ketua SMSI Madina, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Makali.
Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.
Makali Kumar yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.
Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis, Ketua SMSI Kabupaten Madina, merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” tegas Makali.
Baca: Praka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal
Baca: Jurnalis Karo Desak Polisi Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Pers di Sumut
Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan yang Dialami Jeffry Lubis, Ketua SMSI Madina