JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Sejumlah fakta baru ditemukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di balik perkara penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Dalam temuan itu, ada sejumlah pihak terlibat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, segera menyampaikan temuan dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. Namun, Partogi belum memastikan kapan.
“Ada beberapa fakta baru yang kami temukan, termasuk juga para pelakunya siapa saja,” ujar Partogi, di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca: Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Digelandang Hanya Pakai Celana Pendek dan Sandal Jepit
Partogi menuturkan, dari fakta yang ditemukan, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindakan penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar (pungli) terhadap penghuni kerangkeng.
“Nanti di momen yang tepat kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusa di Langkat itu,” pungkas Partogi.