MEDAN, BENTENGTIMES.com– Pro dan kontra dalam pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara belum usai. Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan menolak hasil penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut.
Kini, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting menyatakan dirinya belum menandatangani hasil pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), sebelum semua persoalan tuntas.
“Saya akan melakukan diskusi terkait permasalahan ini pada rapat pimpinan dewan juga pimpinan fraksi. Sampai hari ini, saya belum menerima laporan dari Komisi A terkait hasil pemilihan tujuh nama calon komisioner KPID Sumut,” ujar Baskami, kepada BENTENG TIMES, Kamis (3/2/2022).
Hal itu disampaikan Baskami tatkala menerima lima Calon Komisioner KPID Sumut yakni T Prasetiyo, Topan Bilardo, M Lutfan Nasution, Valdez Nainggolan, dan Robinson Simbolon.
Baca: Fraksi PDI Perjuangan Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, Minta Pemilihan Ulang
Baca: Viral! Bus Sipirok Nauli Terbelah Usai Tabrak Fly Over Padang Panjang, 17 Penumpang Luka-luka
Baskami menjelaskan, dia telah menerima pernyataan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait penolakan keputusan tersebut.
“Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi terbesar, hal ini bukan saja karena saya berasal dari fraksi tersebut. Namun, saya kira, pernyataan itu mesti kita pertimbangkan,” ujarnya.
Baskami Ingin Dengar Pendapat Semua Pihak
Baskami Ingin Dengar Pendapat Semua Pihak
Baskami juga menyatakan, pihaknya akan mendengarkan pemaparan dari Komisi A terkait proses pemilihan itu.
“Saya juga akan mendengarkan dari Komisi A bagaimana proses tersebut berjalan. Saya sebagai Ketua DPRD tidak ada kepentingan dalam hal ini. Kita harus menjalankan mekanisme sesuai aturan dan tata tertib,” tambahnya.
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut tidak ingin carut marut pemilihan komisioner KPID di Komisi A DPRD Sumut sampai masuk ke ranah hukum.
“Ini tidak akan saya teken sebelum semua selesai. Jangan sampai ke ranah hukum, saya harapkan,” ujar Baskami.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya mengimbau agar proses pemilihan komisioner KPID Sumut sesuai aturan atau on the track.
Baca: Ada Bukti PNS Terlibat Politik Praktis, Datang ke Pemuda Pancasila, Hadiah Rp25 Juta
Baca: Kronologi dan Identitas Terduga Pelaku Curanmor yang Tewas di Tangan Amuk Massa STM Hilir
Menurut Baskami, pihaknya akan melakukan hal yang semestinya, agar mekanisme tidak melanggar aturan.
“Saya akan mengundang bapak-bapak sekalian untuk berdiskusi nanti di depan. Kita akan buka permasalahan ini secara transparan dan saya akan mendengar pendapat dari semua pihak,” tambahnya.
Dugaan Kejanggalan di Balik Pemilihan Komisioner KPID Sumut
Dugaan Kejanggalan di Balik Pemilihan Komisioner KPID Sumut
Sementara itu, Calon KPID Sumut Robinson Simbolon menjelaskan, pihaknya keberatan dengan diumumkannya penilaian hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A ke publik. Dia menganggap hal itu berpotensi melanggar hukum.
Robinson menilai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRD Sumut bersifat rahasia.
“Kami keberatan nilai kami diekspos, kami tidak tahu itu nilai apa, makanya kami mau audiensi ke komisi A, itu hak mereka melakukan penilaian. Ada Undang-Undang mengatur hasil evaluasi tidak boleh diekspos ke publik,” ujarnya.
Keberatan lain, kata Robinson, adalah ketika Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto secara paksa mengumumkan tujuh nama calon terpilih, padahal di saat bersamaan ada keberatan anggota Dewan.
Sehingga, Robinson berpendapat musyawarah mufakat yang diklaim Ketua Komisi A Hendro Susanto tidak tercapai.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, sesuai mekanisme maka pemilihan dilakukan melalui voting.
“Musyawarah mufakat tidak tercapai, apalagi Fraksi PDIP protes menolak hasil pemilihan,” bilangnya.
Baca: Supir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi
Baca: Sesosok Perempuan Muda Ditemukan Tidak Bernyawa di Persawahan Aras Kabu Beringin
Maka dari itu, dia berharap Ketua DPRD Sumut membuat keputusan agar dilakukan pemilihan ulang.
“Kami harap dikocok ulang, permohonan dan harapan kami telah disampaikan,” katanya.
Calon Komisioner Prasetiyo: Ada 20 Anggota Dewan, tapi Kami Hanya Dihadapkan pada 4 Orang
Calon Komisioner Prasetiyo: Ada 20 Anggota Dewan, tapi Kami Hanya Dihadapkan pada 4 Orang
Sementera itu, calon komisioner lainnya T Prasetiyo juga mempertanyakan mekanisme skoring atau penilaian terhadap masing-masing peserta ketika mengikuti fit and proper test.
“Saat fit and proper test hari kedua, bagaimana mereka melakukan skoring ketika peserta hanya dihadapkan beberapa dewan. Di sana, ada 20 anggota dewan, tapi kami hanya dihadapkan dengan empat anggota dewan, maksimal enam orang,” ujarnya.
Baca: Enam ‘Titah’ Bupati Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Poin 4 Wajib Anda Ketahui
Baca: Kecurangan Pemilu di Tapteng, Tangkap Aktor lntelektualnya, Gelar PSU Seluruh TPS
Menurut dia, penilaian dilakukan masing-masing dewan dengan menggunakan kode huruf.
“Jadi, janggalnya bagaimana hanya empat orang memberikan penilaian,” katanya.