Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 27 Jan 2022 - 05:47 WIB
- dibaca 268 kali
Migrant Care: Enggak Boleh, Itu Abuse of Power
Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, pada Kamis (27/1/2022), Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah berharap agar dalih rehabilitasi narkoba tidak menyurutkan semangat Komnas HAM melakukan investigasi atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Terbit Rencana.
Menurut Anis, rehabilitasi tidak bisa dijadikan alasan memperkerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.
“Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi, mestinya tidak jadi alasan mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitas,” kritik Anis.
Baca: OTT Pungli Pengurusan Surat Kepemilikan Tanah di Asahan, Kades Minta Rp6 Juta
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana
Menurut Anis, rehabilitasi bagi pecandu narkoba memiliki standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat berwenang, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan terhadap orang-orang ketergantungan obat terlarang.
“Meski dia kepala daerah, kemudian dia buat penjara, itu enggak boleh. Itu abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan),” kata Anis.
KSP Mengutuk Keras Dugaan Perbudakan di Kediaman Bupati Langkat