Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 27 Jan 2022 - 05:47 WIB
- dibaca 268 kali
Mabes Polri: Itu Ilegal
Sementara itu, Mabes Polri langsung membentuk tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, dan sejumlah stakeholder untuk melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana. Apalagi lokasi itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Dari pendalaman sementara diketahui bahwa kerangkeng manusia itu dibangun pada 2012, atas inisiatif sendiri Bupati Terbit Rencana. Namun, sejak berdiri sekitar 10 tahun lalu, kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu sama sekali tidak mengantongi izin.
“Yang jelas tempat itu ilegal. Kalau ilegal itu berarti tidak boleh,” tegas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri.
Penyelidikan awal, kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana itu berukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar, kapasitas lebih kurang 30 orang.
“Setiap kamar diberi batas dengan menggunakan jeruji besi,” kata Ramadhan.
Baca: OTT Puskesmas Semula Jadi, Bendahara JKN/BPJS Ditetapkan Tersangka
Baca: Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat dan 3 Kasek Divonis 1 Tahun Penjara
Selain pecandu narkoba, tempat itu juga menampung orang-orang dengan kenakalan remaja. Ramadhan mengatakan, mereka diserahkan sendiri oleh keluarganya untuk dibina di rumah Bupati Terbit Rencana. Pihak keluarga juga diminta membuat surat pernyataan.
“Warga binaan semula berjumlah 48 orang. Kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga,” ujarnya.
Namun, Ramadhan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran HAM berupa perbudakan di rumah Terbit Rencana tersebut. Saat ini, Tim Gabungan Polri masih melakukan pendalaman atas temuan itu.
Terkait para pekerja sawit yang tidak diberi upah, pihak pengelola berdalih jika pekerjaan itu diberikan sebagai bekal keahlian mereka setelah keluar dari tempat pembinaan tersebut.
Mereka tidak diberi upah sebagaimana lazimnya pekerja karena dianggap sebagai warga binaan.
“Itu semua merupakan alasan dari pengelola. Nanti, kita lihat bagaimana proses penyelidikan. Ini masih dalam proses,” ujarnya.
Sejauh ini, sudah ada 11 orang dimintai keterangan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana. Beberapa orang yang dimintai keterangan, antara lain; pengurus tempat pembinaan, warga binaan, kepala desa, dan sekretaris desa setempat, hingga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
“Kita masih mendalami, melakukan pemeriksaan tapi bukan pro justitia. Masih pendalaman,” imbuh Ramadhan.
Baca: Terlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, 2.582 Amplop ‘Serangan Fajar’ Sudah Disebar
Saat ini, sekitar 30 orang yang tersisa di kerangkeng kediaman Terbit Rencana itu telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. Kepolisian juga telah menawarkan agar anggota keluarga mereka direhabilitasi atau ditempatkan di tempat yang legal.
“Tapi, kita tidak bisa memaksa. Orangtuanya yang memilih membawa ke rumahnya,” tandas Ramadhan.