MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan Polres Langkat meringkus ISK, abang kandung Bupati Langkat. Pria yang menjabat Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, ini telah ditetapkan tersangka kasus korupsi yang melibatkan TRP Bupati Langkat.
“Tersangka ISK merupakan saudara kandung dari Bupati Langkat yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, di Medan, Kamis (20/1/2022).
Dia mengatakan, tersangka ISK diringkus personel Dit Reskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat, pada Rabu (19/1/2022) malam.
Dalam kasus OTT itu, Polda Sumut turut membantu tugas KPK. Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/1/2022), malam, malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Awalnya, didapat info tersangka kasus korupsi ISK akan menyerahkan diri. Kemudian tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi tiga tim untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan,” ujarnya.
Baca: Bupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Digelandang Hanya Pakai Celana Pendek dan Sandal Jepit
Hadi mengungkapkan, tersangka sepakat menyerahkan diri dan bertemu di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan membawa ISK ke Polda Sumut, dan diserahkan ke KPK.
Terbit Sengaja Menghindar dari Kejaran KPK, dengan Datang ke Polres Binjai
Terbit Sengaja Menghindar dari Kejaran KPK, dengan Datang ke Polres Binjai
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Peranginangin (MR).
Untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik terhadap Bupati Langkat dan empat orang lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis mengungkapkan, tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK), Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Peranginangin belum ditahan.
“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” ujar Ghufron.
Disebutkan pula bahwa tersangka Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis.
Dalam kronologi tangkap tangan pada Selasa (18/1/2022), disebut bahwa saat Tim KPK tiba di kediaman pribadi Terbit untuk menangkap Terbit dan Iskandar, diperoleh informasi bahwa keberadaan keduanya sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.
Baca: Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK
Selanjutnya, Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. Para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.