MEDAN, BENTENGTIMES.com– Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara sekaligus kabupaten dan kota, untuk tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat dalam proses belajar mengajar pada sekolah maupun universitas.
Hal itu, kata Baskami, menyusul Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen dapat dilaksanakan mulai tahun ini.
“Sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sudah ada daerah yang boleh melakukan tatap muka 100 persen tergantung kondisi capaiam vaksinasi dan level PPKM,” ujar Baskami, kepada BENTENG TIMES, Selasa (4/1/2022).
Baskami mengingatkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Ternyata, Pembelajaran Jarak Jauh Bikin Kesenjangan Antara si Kaya dan Miskin Makin Lebar
Baca: Jelang Tatap Muka Terbatas, Seluruh Daerah Diminta Percepat Vaksinasi
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona terutama varian omicron.
Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidik serta anak usia 6-18 tahun.
Orangtua yang Belum Setuju Melepas Anaknya Ikut PTM Harus Diakomodir
Orangtua yang Belum Setuju Melepas Anaknya Ikut PTM Harus Diakomodir
Kendati PTM dengan kapasitas 100 persen sudah dilakukan, pemerintah juga harus mengakomodir keinginan orangtua yang belum setuju anaknya mengikuti PTM.
“Dinas pendidikan perlu mengakomodir orangtua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM. Contohnya, dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh,” imbuhnya.
Baskami menjelaskan, sesuai SKB 4 menteri tersebut, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari.
“Dilakukan dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Baskami, dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Baca: Empat Syarat Naik Kelas, Apa Saja?
Baca: Dana BOS Boleh Dipakai Beli Kuota Internet Guru dan Siswa
Dikatakan, di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.
“Dengan syarat, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen,” jelasnya.
27 Daerah Level 1 dan 7 Daerah Level 2 di Sumut
27 Daerah Level 1 dan 7 Daerah Level 2 di Sumut
Sementara itu, Sumatera Utara diketahui sebagian besar, yakni 26 kabupaten dan kota telah berada di level 1, sisanya 7 daerah berada di PPKM Level 2.
Sumatera Utara
Level 1
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Nias
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Dairi
Kabupaten Toba Samosir
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kota Medan
Kota Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Tanjung Balai
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Kota Padang Sidimpuan
Kota Gunungsitoli
Baca: Tanjungbalai Sudah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Tapi..
Baca: Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
Level 2
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Samosir
Kabupaten Batubara
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Labuhanbatu Selatan