MEDAN, BENTENGTIMES.com– Pelatih biliar Khoirudin Aritonang alias Coki resmi mengadukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Polda Sumatera Utara, Senin (3/3/2022) siang. Coki bersama puluhan pengacara yang menjadi tim advokasinya.
Langkah menempuh jalur hukum itu dilakukan setelah Coki dan tim advokasinya secara resmi memasukkan surat somasi hukum ke Edy Rahmayadi beberapa waktu lalu. Coki memeringati Edy Rahmayadi untuk meminta maaf secara terbuka dengan ambang batas waktu 1×24 jam.
“Syaratnya gini saja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan. Terbuka untuk umum. Saya gak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja,” ujar Khairudin di Mapolda Sumut, Senin (3/1/2022) siang.
Coki khawatir apabila permintaan maaf Edy Rahmayadi hanya disaksikan beberapa orang saja, justru menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Baca: Gubsu Edy Jewer Lalu Usir Pelatih Biliar Saat Penyerahan Bonus Atlet: Kenapa Tak Tepuk Tangan?
Baca: Ada 121 Temuan BPK RI di Sumut, Edy Rahmayadi: Kita Semua Kebingungan
Sementara itu, perwakilan kuasa hukumnya, Gumilar mengungkapkan sudah melampirkan beberapa alat bukti berupa video dan beberapa saksi terkait laporan itu.
“Ada video, surat somasi, dan dua orang saksi yang sudah kita siapkan,” kata Gumilar.
Terancam Hukuman Setahun Penjara
Terancam Hukuman Setahun Penjara
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan telah menerima laporan pengadu dari Coki, pada Senin (3/1/2022) dan akan segera menindaklanjutinya.
Namun, Tatan mengatakan akan melakukan kajian lagi terhadap laporan itu karena sampai saat ini laporannya belum sampai ke mejanya.
“Polda Sumatera Utara dalam hal ini akan menindaklanjuti laporan, siapa pun mempunyai hak membuat laporan dan nanti akan kami kaji,” kata Tatan.
Dia menjelaskan, langkah penyidikannya dengan terlebih dulu memeriksa saksi-saksi dan kemudian memeriksa yang membuat laporan sebagai korban.
Baca: Edy Rahmayadi Usir Wanita Berhijab Biru: Ibu Berdiri! Keluar! Jalan!
Baca: Viral di Medsos, Akun @KakekDetektif Ungkap Dugaan Umroh Fiktif Edy Rahmayadi
Tatan mengatakan bahwa dari laporan yang diadukan itu, Edy Rahmayadi terancam hukuman di bawah satu tahun penjara sesuai Pasal 310 Jo 315 KUHPidana.
“Tadi, kami sudah baca dari rekan media, 310 Juncto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait ancaman hukuman tersebut, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.