DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com– Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah memutuskan Arbani S, warga Dusun I, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang sebagai pemilik atas tanah seluas 300.000 meter2 terletak di Lorong VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Putusan itu pun tertuang dalam, akta perdamaian Nomor: 216/Pdt.G/2021/PN Lbp antara Arbani S selaku penggugat dan Nazaruddin Lintang sebagai tergugat I serta Irfan Pasaribu sebagai tergugat II.
Namun ada cerita lain di balik putusan dari persidangan yang diketuai Hakim, Pinta Uli Br Tarigan, tersebut. Benarkah surat-surat kepemilikan tanah yang di atasnya terdapat tanaman sawit itu juga dimiliki oleh Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus?
Dari informasi diterima Redaksi BENTENG TIMES, Pastor Thomas Natalisa Tarigan adalah salah satu penerima kuasa untuk mengelola dan mengawasi tanah tersebut menceritakan terkait keabsahan atas kepemilikan tanah.
“Pada 28 April 2021, Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus memberikan kuasa kepada saya dan Hotdina Tambubolon SPd (suster) untuk mengamankan, mengelola, dan mengadministrasikan hasil dari perkebunan kelapa sawit itu,” kata Pastor Thomas, Selasa (28/12/2021).
Namun, Pastor Thomas terkejut ketika di atas tanah yang dimandatkan kepadanya itu terdapat plang ‘PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP (INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Baca: Klaim Tanah Adat Bikin TPL Meradang, Pemerintah Harus Tegas, Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum
Pastor Thomas lantas mencari tahu dasar berdirinya plank itu. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa tanah tersebut dalam sengketa dan telah diputuskan kepemilikannya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Saya heran kenapa tiba-tiba tanah ini diklaim milik Nazaruddin Lintang dan Irfan Pasaribu yang digugat oleh Arbani S karena juga mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Padahal, surat tanah itu SK Camat atas nama Suster Suster OFS,” kata Pastor Thomas.
Asal Muasal Surat Tanah
Pastor Thomas pun menceritakan kronologi asal muasal surat tanah tersebut. Pada 12 Oktober 2005, Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus atas nama ketua memberikan kuasa hak subsitusi kepada Pastor Elias Semangat Sembiring untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli, demikian dengan harga, syarat-syarat, enam bidang tanah yang luas seluruhnya ± 300.000 M2 dan 1 (satu) bidang dengan luas ± 40.000 m2 Atas nama Ramli Surbakti dan Murnihati Tarigan dengan Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Cara Ganti Rugi dikrtahui oleh Camat STM Hilir, yang terletak semuanya di Dusun VII Besamat, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu, pada 11 Maret 2021, Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus atas nama ketua menerangkan P Elias Semangat Sembiring OFM Cap memberhentikan dengan hormat pemberian kuasa mengamankan, mengelola, menyetor dari hasil kebun karena meninggal dunia.
Pada 13 Juli 2021, di lokasi pintu masuk kebun dipasang plang dua tempat, tepatnya di jalan masuk kebun berisikan tulisan “TANAH MILIK Konregasi Suster Suster Santo Fransiskus. DILARANG MASUK KUHP 551”.
Baca: Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit
Baca: PTUN Batalkan SHM Lahan Ng Sok Ai di depan Taman Hewan Siantar
Namun, pada 9 Desember 2021, tiba-tiba berdiri plang yang bertuliskan ‘PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP (INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.
“Kita juga miliki surat-surat terkait kepemilikan tanah itu. Bahkan warga sekitar juga tahu bahwa selama belasan tahun kita yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Terkait putusan tersebut kita akan lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan tanah itu,” pungkas Pastor Thomas.