Cerita Lain di Balik Putusan Sengketa Tanah 30 Hektare Gunung Rintih, Ada Perkumpulan Suster
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 29 Des 2021 - 19:47 WIB
- dibaca 67 kali
Asal Muasal Surat Tanah
Pastor Thomas pun menceritakan kronologi asal muasal surat tanah tersebut. Pada 12 Oktober 2005, Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus atas nama ketua memberikan kuasa hak subsitusi kepada Pastor Elias Semangat Sembiring untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli, demikian dengan harga, syarat-syarat, enam bidang tanah yang luas seluruhnya ± 300.000 M2 dan 1 (satu) bidang dengan luas ± 40.000 m2 Atas nama Ramli Surbakti dan Murnihati Tarigan dengan Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Cara Ganti Rugi dikrtahui oleh Camat STM Hilir, yang terletak semuanya di Dusun VII Besamat, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu, pada 11 Maret 2021, Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus atas nama ketua menerangkan P Elias Semangat Sembiring OFM Cap memberhentikan dengan hormat pemberian kuasa mengamankan, mengelola, menyetor dari hasil kebun karena meninggal dunia.
Pada 13 Juli 2021, di lokasi pintu masuk kebun dipasang plang dua tempat, tepatnya di jalan masuk kebun berisikan tulisan “TANAH MILIK Konregasi Suster Suster Santo Fransiskus. DILARANG MASUK KUHP 551”.
Baca: Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit
Baca: PTUN Batalkan SHM Lahan Ng Sok Ai di depan Taman Hewan Siantar
Namun, pada 9 Desember 2021, tiba-tiba berdiri plang yang bertuliskan ‘PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP (INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.
“Kita juga miliki surat-surat terkait kepemilikan tanah itu. Bahkan warga sekitar juga tahu bahwa selama belasan tahun kita yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Terkait putusan tersebut kita akan lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan tanah itu,” pungkas Pastor Thomas.