Bagi Pelaku Perjalanan Libur Nataru di Simalungun, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 25 Des 2021 - 20:52 WIB
- dibaca 35 kali
SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Bagi para pengendara yang ingin melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke wilayah Kabupaten Simalungun, wajib menunjukkan kartu vaksin pertanda sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Mereka juga bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Boleh juga pakai aplikasi PeduliLindungi,” ujar AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kapolres Simalungun, Jumat (24/12/2021).
Masih kata Nicolas, sementara bagi yang belum vaksin, akan disuntik vaksin dosis I, dan yang sudah dosis I diarahkan agar vaksin suntik dosis II oleh petugas di lokasi pos pengamanan dan pos pelayanan yang disediakan.
Dia menyebutkan, petugas vaksinator ada di enam titik pada lokasi perbatasan-perbatasan memasuki wilayah hukum Kabupaten Simalungun, dan satu ditempatkan di daerah Pariwisata Super Prioritas Danau Toba.
Baca: Tiga Jenderal Tinjau Vaksinasi dan Pemberian Bansos di Budi Mulia Siantar
Baca: Wujudkan Herd Immunity Baskami Imbau Warga Tak Takut Divaksin
Kalau aman, maka dipersilakan melanjutkan perjalanan. Sedangkan, yang reaktif pada tes usap antigen akan dirujuk ke rumah sakit.
Disampaikan bahwa setiap kendaraan juga akan diberi stiker sebagai tanda sudah melalui pemeriksaan dan berlaku untuk satu hari saja.
Baca: Vaksin Merdeka
Baca: Walikota Hefriansyah: Khusus Lansia, Kalau Mau Divaksin Bilang Saja ke Kelurahan, Kami Datang
Nicolas mengatakan, langkah itu merupakan upaya melindungi masyarakat secara umum agar terhindar dari Covid-19, khususnya menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berpotensi terjadinya kegiatan massal.