TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Publik Kota Tanjungbalai geger penggerebekan di Jalan Sutomo Nomor 6.A, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan salahseorang warga bernama Ho Min Tjung alias Bin Cai alias Acai.
Dari penggerebekan itu terungkap jika pria 52 tahun itu selama ini sering melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Barang bukti yang diamankan dari Acai tidak tanggung-tanggung. Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika; 90 butir ekstasi dan 1.059 butir H5.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dihubungi melalui selularnya, Kamis (23/12/2021), menuturkan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu rumah di Jalan Sutomo Nomor 6A, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, sering menjadi lokasi jual beli narkotika.
Kemudian, personel Sat Resnarkona Polres Tanjungbalai langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dan, pada Senin (20/12/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, Sat Resnarkoba dengan didampingi Kaurbinops, Kanit l dan ll beserta kepala lingkungan setempat langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah atas nama Ho Min Tjung alias Bin Cai alias Acai.
Baca: Terungkap! Ini Pemasok Ekstasi ke Lima Anggota DPRD Labura Tertangkap Dugem Itu
Baca: Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 papan berisi 10 butir pil dalam kantong celana panjang warna abu- abu sebelah kanan milik Acai.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 90 butir ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda dengan berat kotor 39,04 gram. Benda terlarang itu ditemukan dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial.
Sanksi Hukum Terhadap Ho Min Tjung
Sanksi Hukum Terhadap Ho Min Tjung
Selain itu, juga ditemukan 1.049 butir psikotropika jenis pil happy five (H5) yang disembunyikan di balik dispenser dalam rumah tersangka Ho Min Tjung.
Atas kepemilikan narkotika itu, Ho Min Tjung dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Narkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti
Baca: Jantungnya Berdebar Kencang Saat Tahu Yang Beli Polisi, 40 Butir Pil Ekstasi ‘Asin’
Atas kepemilikan narkotika itu, terhadap Ho Min Tjung akan dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.