Benteng Times

Terungkap Motif Pengeroyokan di Datuk Bandar Timur Tanjungbalai, Seorang Pelaku Dendam ke Adik Korban

Yus Rinjani alias Sen dan Abdi, diringkus polisi atas kasus pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri di Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Setelah sepekan melakukan penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap Zainal. Mereka adalah Yus Rinjani alias Sen (33) dan Abdi (28).

Kedua pelaku masih bertetangga dengan korban di Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Yus Rinjani alias Sen dan Abdi diringkus dari persembunyiannya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Selasa (21/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menjelaskan, penangkapan terhadap Yus Rinjani alias Sen dan Abdi atas laporan pengaduan korban Zainal (25) ke SPKT Polres Tanjungbalai pada Kamis (9/12/2021), tentang penganiayaan yang dialaminya.

“Sesuai dengan laporan korban, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu 8 Desember 2021, malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” beber Triyadi, saat dihubungi melalui selularnya.

BacaSelamatkan Anak dari Amuk Massa di Medan, Ibu Ini Pasrah Tubuh Ditendang

BacaRibut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus

Selain menganiaya Zainal, lanjut Triyadi, para pelaku juga menganiaya Lilik Purnomo, rekan dari Zainal. Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, pundak, perut dan memar di wajah.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Hukuman Terhadap Yus Rinjani alias Sen dan Abdi

Ancaman Hukuman Terhadap Yus Rinjani alias Sen dan Abdi

Dari penuturan korban, penyebab penganiayaan itu adalah akibat adanya dendam dari salah seorang pelaku bernama Andi (buron) dengan adik korban.

Saat ini, Yus Rinjani alias Sen dan Abdi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.

BacaPengeroyokan Berdarah di Siantar Dipicu Aksi Pemalakan

BacaOtak Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wisatawan di Danau Lau Kawar Diringkus, Rupanya Orang Kabanjahe

Terhadap tersangka, akan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 subs Pasal 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version