TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Setelah sepekan melakukan penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap Zainal. Mereka adalah Yus Rinjani alias Sen (33) dan Abdi (28).
Kedua pelaku masih bertetangga dengan korban di Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Yus Rinjani alias Sen dan Abdi diringkus dari persembunyiannya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Selasa (21/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menjelaskan, penangkapan terhadap Yus Rinjani alias Sen dan Abdi atas laporan pengaduan korban Zainal (25) ke SPKT Polres Tanjungbalai pada Kamis (9/12/2021), tentang penganiayaan yang dialaminya.
“Sesuai dengan laporan korban, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu 8 Desember 2021, malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” beber Triyadi, saat dihubungi melalui selularnya.
Baca: Selamatkan Anak dari Amuk Massa di Medan, Ibu Ini Pasrah Tubuh Ditendang
Baca: Ribut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus
Selain menganiaya Zainal, lanjut Triyadi, para pelaku juga menganiaya Lilik Purnomo, rekan dari Zainal. Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, pundak, perut dan memar di wajah.
Ancaman Hukuman Terhadap Yus Rinjani alias Sen dan Abdi
Ancaman Hukuman Terhadap Yus Rinjani alias Sen dan Abdi
Dari penuturan korban, penyebab penganiayaan itu adalah akibat adanya dendam dari salah seorang pelaku bernama Andi (buron) dengan adik korban.
Saat ini, Yus Rinjani alias Sen dan Abdi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: Pengeroyokan Berdarah di Siantar Dipicu Aksi Pemalakan
Baca: Otak Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wisatawan di Danau Lau Kawar Diringkus, Rupanya Orang Kabanjahe
Terhadap tersangka, akan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 subs Pasal 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana.