Mandailing Natal Berduka, Permukiman Terendam, Rumah Hanyut
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 21 Des 2021 - 19:15 WIB
- dibaca 401 kali
Mandailing Natal Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor
Bupati Mandailing Natal (Madina) Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.
Penetapan status darurat dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda. Status darurat itu diputuskan dengan mempertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.
Baca: 12 Santri Meninggal Dalam Banjir Bandang di Mandailing Natal
Baca: Banjir di Dolok Batu Nanggar, Air Sampai 4 Meter, 174 Rumah Terendam
Banjir dan longsor menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Mandailing Natal. Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali.
Warga Masih Berada di Perbukitan, Kondisi Kekurangan Makanan