Baskami Terima Aduan Warga Sipolha Horison Terkait Persoalan Klaim Permukiman Jadi Hutan Lindung

Share this:
BAGINDA GORBY SIREGAR-BMG
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat menerima masyarakat Repa, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terkait klaim permukiman dijadikan hutan lindung, Jumat (17/12/2021).

Respon Kepala Dinas Kehutanan Sumut..

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Herianto, merespon persoalan warga Sipolha yang permukimannya diklaim sepihak menjadi Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.

Herianto menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas legalitas terkait soal kawasan hutan. Dia menuturkan, memang kawasan hutan itu mengacu kepada SK menteri. Tapi, menurut dia, pihkanya tidak akan mengabaikan hak-hak masyarakat yang ada di dalamnya.

“Hak ketiga itu bisa berupa SKT, SK Camat dan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau di dalam kawasan hutan itu ada permukimannya, rumah ibadah, sekolah, serta lainnya bisa diakomodir melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA),” tambah Herianto.

Hak tersebut, lanjut Herianto, bisa dilakukan masyarakat dengan mengajukan ke kepala desa kemudian ke Bupati Simalungun.

BacaKejatisu Terima SPDP Alih Fungsi Hutan di Langkat

BacaTahun Ini, 11.000 Hektare di Simalungun Akan Dilepas dari Kawasan Hutan

Lalu diverifikasi oleh Dinas Kehutanan setempat, baru diajukan kepada KLHK. Selain TORA, ada juga program Perhutanan Sosial dengan mengikutsertakan masyarakat dalam bentuk kelompok.

“Kelompok itu kemudian menyatakan bahwa lokasi hutan tersebut merupakan sumber penghidupan bersama. Ini akan menjadi program PS,” tutupnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: