Baskami Terima Aduan Warga Sipolha Horison Terkait Persoalan Klaim Permukiman Jadi Hutan Lindung

Share this:
BAGINDA GORBY SIREGAR-BMG
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat menerima masyarakat Repa, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terkait klaim permukiman dijadikan hutan lindung, Jumat (17/12/2021).

Warga Sudah Hidup Beregenerasi, Tinggal dan Mengusahai Lahan yang Diklaim jadi Hutan Lindung

Anehnya, warga merasa heran tiba-tiba ada penetapan hutan lindung di kawasan perkampungan.

Padahal, menurut Theodore, warga sudah hidup beregenerasi, tinggal dan mengusahai lahan yang diklaim jadi hutan lindung tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Selama ini, wilayah yang diklaim ada yang dihutankan untuk penyuburan, sebagian ditanami cengkeh, ada pula rumah warga, rumah ibadah, dan situs ritual kepada leluhur di sana,” terang Theodore.

Menurut Theodore, penetapan hutan lindung tersebut membuat anggapan bahwa masyarakat yang tinggal wilayah klaim sebagai Margasatwa.

“Kalau hutan lindung itu kan hanya margasatwa yang tinggal di sana. Apakah kami ini dianggap Margasatwa sama pemerintah?” kritik Theodore.

Theodore Galimbat Bakkara, Tokoh masyarakat Repa, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

BacaWalhi Sumut Gugat Izin Lingkungan Proyek PLTA Batang Toru

BacaTerjadi Penebangan Liar di Hutan Lindung Siosar Merek

Adapun wilayah yang menurutnya diklaim sebagai hutan lindung antara lain: Kampung Binanga Joring, Bandar, Tuktuk Naholhol, Ujung Mauli, dan Repa.

“Harapan kami persoalan ini segera selesai dan pemerintah memutihkan wilayah itu seperti semua. Kalau tidak kami mau ibadah di mana? Mau tinggal di mana? Mata pencaharian kami hilang dan situs lokal juga sirna,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Respon Kepala Dinas Kehutanan Sumut..

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: