Benteng Times

Penyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

Kapolres AKBP Triyadi didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba AKP S Tambunan, Pengurus MUI dan FKUB Kota Tanjungbalai hadir saat konferensi perkara penangkapan 21,2 kg sabu di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Resort Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu diamankan sebanyak 21,2 kilogram (kg).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu berkat penyamaran petugas dengan menyaru sebagai pembeli.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, punya narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai calon pembeli dan menghubungi terduga pelaku,” kata Triyadi, saat menggelar konferensi pers di Aula Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).

Setelah disepakati harga, kemudian, antara petugas yang melakukan penyamaran dengan target, kemudian menentukan lokasi transaksi di kawasan Teluk Nibung, Selasa (14/12/2021), siang sekitar pukul 13.00 WIB.

BacaHarta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba

BacaPenyelundupan Puluhan Kilogram Sabu di Sungai Asahan, Lagi-Lagi dari Malaysia

Tiba di lokasi yang telah disepakati, personel Sat Resnarkoba langsung menyergap pelaku sesaat hendak melakukan penyerahan barang tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Disimpan di Bawah Pohon Nipah, Sebuah Pulau Kecil di Sei Kepayang

Disimpan di Bawah Pohon Nipah, Sebuah Pulau Kecil di Sei Kepayang

Setelah itu, petugas melakukan interogasi. Kemudian, pelaku mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan di salah satu pulau kecil di kawasan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Saat itu juga, petugas bersama pelaku berangkat ke daerah dimaksud dan ditemukanlah dua karung (atau goni warna biru) disembunyikan di bawah pohon nipah, yang berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu secara tidak sengaja yakni sedang hanyut di laut. Namun demikian, Triyadi tidak begitu saja langsung percaya. Menurut dia, masih harus dilakukan pendalaman hingga tuntas.

BacaKesaksian Rita, Karyawan JNE Siantar Yang Bikin Penyelundup Ganja Lari Terbirit-birit

BacaPenyelundupan Narkoba di Tanjungbalai, 6 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Hijau

Triyadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SS. Ia merupakan warga Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Halaman Selanjutnya >>>

Triyadi: Ini Masih Pemanasan

Halaman Sebelumnya <<<

Triyadi: Ini Masih Pemanasan

Turut hadir dalam acara konfrensi pers itu, Wakil Kapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba AKP S Tambunan, Pengurus MUI Kota Tanjungbalai, FKUB Kota Tanjungbalai dan sejumlah petinggi Polres Tanjungbalai.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengucapkan terima kasih kepada Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP S Tambunan bersama jajaran, atas kerja keras berhasil mengungkap perkara narkoba dengan jumlah barang bukti besar. Padahal, AKP S Tambunan masih baru menjabat.

“Tapi, ini masih pemanasan. Salah satu atensi Kapolda Sumatera Utara, seluruh daerah di Sumatera Utara, terkhusus Kota Tanjungbalai harus bersih dari narkoba,” ungkap Tiryadi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mewawancara tersangka pemilik 21 kg sabu inisial SS di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).

BacaBus Putra Pelangi Disetop, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Terhadap tersangka SS, Triyadi menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version