Penyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres AKBP Triyadi didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba AKP S Tambunan, Pengurus MUI dan FKUB Kota Tanjungbalai hadir saat konferensi perkara penangkapan 21,2 kg sabu di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Resort Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu diamankan sebanyak 21,2 kilogram (kg).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu berkat penyamaran petugas dengan menyaru sebagai pembeli.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, punya narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai calon pembeli dan menghubungi terduga pelaku,” kata Triyadi, saat menggelar konferensi pers di Aula Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).

Setelah disepakati harga, kemudian, antara petugas yang melakukan penyamaran dengan target, kemudian menentukan lokasi transaksi di kawasan Teluk Nibung, Selasa (14/12/2021), siang sekitar pukul 13.00 WIB.

BacaHarta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba

BacaPenyelundupan Puluhan Kilogram Sabu di Sungai Asahan, Lagi-Lagi dari Malaysia

Tiba di lokasi yang telah disepakati, personel Sat Resnarkoba langsung menyergap pelaku sesaat hendak melakukan penyerahan barang tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Disimpan di Bawah Pohon Nipah, Sebuah Pulau Kecil di Sei Kepayang

Share this: