TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sekilas pandang sama sekali tidak disangka kalau Lilitan Simbolon alias Intan punya bakat menipu. Tapi fakta berkata lain, wanita 28 tahun ini telah berbohong.
Ia ibarat musang berbulu domba. Korbannya Jaringan Sihotang (59). Dia melarikan diri setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp7,7 juta, dari calon mertuanya itu. Kini, dia harus berurusan dengan polisi.
Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, kasus ini berawal dari janji Intan yang bersedia dipersunting oleh salahsatu anak dari Jaringan Sihotang pada Mei 2019 lalu. Singkat cerita pada Sabtu 2 Mei 2019, Intan datang menemui keluarga besar Jaringan Sihotang, di Jalan Jamin Ginting/Jalan Alteri, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Saat itu, Intan bermohon agar diberi pinjaman uang untuk melunasi utangnya kepada orang lain. Dia beralasan tidak ingin hari bahagianya terusik hanya gara-gara ditagih utang.
Baca: Janji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..
Baca: Heriyanti, Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar di Polda Metro Jaya
Mendengar pengakuan polos Intan, Jaringan Sihotang pun menuruti permintaan sang calon menantu. Dia ingin pernikahan anaknya berjalan lancar dan memberikan uang pinjaman sebesar Rp7,7 juta kepada Intan.
Ternyata, hingga hari H pernikahan, Intan tak kunjung kelihatan. Wanita berkulit hitam manis itu menghilang tanpa kabar.
Diringkus dari Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan
Diringkus dari Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan
Pria berkumis itu pun naik pitam. Dia yang semula ikhlas memberi pinjaman, harus menanggung malu, anaknya gagal menikah.
Meski demikian, Jaringan masih berusaha sabar menunggu itikad baik Intan. Tapi, hingga Februari 2021, sama sekali tidak ada kabar.
Jaringan pun sangat marah. Dia pun akhirnya melaporkan Intan ke Polres Tanjungbalai pada 2 Februari 2021.
Atas laporan korban, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit IDIK I, Ipda M Reza Fahrurrozy langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mengendus Intan berada di Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dan pada Kamis (2/12/2021), siang sekitar pukul 12.30 Wita, polisi meringkus Intan dari kediamannya di RT 02/RW 09 Sidomulyo Raya, Jalan Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Dari Kalimantan Selatan, Intan digelandang ke Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Nande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Baca: Suami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan jika Intan telah diamankan. Triyadi menuturkan, Intan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, Intan dipersangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Triyadi.