Janji Palsu Sang Calon Menantu, Dipinjamkan Uang Malah Kabur, Siapa yang Tak Naik Pitam

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Lilitan Simbolon, tersangka kasus penipuan diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Diringkus dari Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan

Pria berkumis itu pun naik pitam. Dia yang semula ikhlas memberi pinjaman, harus menanggung malu, anaknya gagal menikah.

Meski demikian, Jaringan masih berusaha sabar menunggu itikad baik Intan. Tapi, hingga Februari 2021, sama sekali tidak ada kabar.

Jaringan pun sangat marah. Dia pun akhirnya melaporkan Intan ke Polres Tanjungbalai pada 2 Februari 2021.

Atas laporan korban, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit IDIK I, Ipda M Reza Fahrurrozy langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mengendus Intan berada di Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dan pada Kamis (2/12/2021), siang sekitar pukul 12.30 Wita, polisi meringkus Intan dari kediamannya di RT 02/RW 09 Sidomulyo Raya, Jalan Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Dari Kalimantan Selatan, Intan digelandang ke Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BacaNande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

BacaSuami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan jika Intan telah diamankan. Triyadi menuturkan, Intan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, Intan dipersangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Triyadi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: