TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Pelarian Zulkifli alias Ronyuk, DPO kasus narkotika kandas sudah. Pria 46 tahun itu diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat 3 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangannya mengatakan, dalam penangkapan terhadap Zulkifli alias Ronyuk, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,65 gram, 3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 3,06 gram.
Selain itu, juga diamankan 1 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 1 unit handphone merk Samsung warna biru. Lalu, 1 buah dompet kecil dan 1 buah mangkok warna putih terikat tali nilon.
“Mangkok itu biasa digunakan pelaku sebagai alat memberikan narkotika jenis sabu dan menerima uang,” terang Triyadi, melalui sambungan telepon, kepada BENTENG TIMES, Minggu (5/12/2021).
Menurut informasi diperoleh, sebelumnya pada 19 November 2021, Zulkifli alias Ronyuk telah ditetapkan sebagai terduga pemilik narkotika jenis sabu. Namun, Ronyuk lolos dari sergapan petugas.
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Baca: Jongos Narkoba Jaringan Sei Tualang Raso Diringkus, Barang Bukti Sabu 99,88 Gram
Saat itu, petugas menemukan 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip dari kediamannya Ronyuk di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Selain narkoba, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1.968.000 dan 1 buah tangguk terikat tali (alat untuk menerima uang dan memberikan sabu).
Kepada petugas, Zulkifli alias Ronyuk mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu itu benar miliknya.
Baca: ‘Rumah Narkoba’ di Sei Tualang Raso Digerebek, Pengedar Berusaha Kabur Sampai Terluka
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Selanjutnya, petugas menetapkan Zulkifli alias Ronyuk sebagai tersangka dan terhadapnya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.