Benteng Times

Bandit Narkoba Gang Perdamaian Tanjungbalai Diringkus, Kaki Tangannya si Unong

Gembong narkoba Syahrizal alias Bangkar dan kaki tangananya Adnan alias Unong diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Polisi berhasil meringkus bandit narkoba ‘Gang Perdamaian’ di kawasan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 54,12 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian dilanjutkan penggerebekan terhadap salahsatu rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso Gang Perdamaian, pada Kamis 25 November 2021, sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Rumah tersebut diketahui merupakan milik Syahrizal alias Bangkar. Lurah Sei Merbau yang turut menyaksikan penggerebekan melihat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari bagian dapur rumah Syahrizal.

Adapun sejumlah barang bukti diamankan petugas, diantaranya 10 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 50,56 gram. Kemudian, 10 plastik klip transparan ukuran kecil juga berisi serbuk diduga sabu dengan berat kotor 3,56 gram.

Selain itu, ditemukan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp438 ribu. Lalu, 2 buah dompet kain, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam.

BacaMenegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba di Sidimpuan, dari Rebutan Pistol Hingga Duel

BacaBerantas Narkotika di Sei Semayang Sunggal, 1 Bandit Narkoba Ditangkap

Tak hanya itu, 2 handphone, masing-masing merk Nokia warna hitam dan Vivo warna hitam turut diamankan petugas dari lokasi penggerebekan.

Atas bukti-bukti itu, petugas menginterogasi Syahrizal alias Bangkar. Dan, pria yang selama ini dikenal licin akhirnya berkata jujur.

“Kepada petugas, Syahrizal alias Bangkar mengakui jika seluruh barang bukti narkotika itu benar miliknya. Kalau Adnan alias si Unong, itu anggotanya. Si Unong inilah yang bertugas menyerahkan paketan sabu kepada setiap pembeli,” kata AKBP Triyadi, melalui selularnya, Senin (29/11/2021).

Untuk proses hukum lebih lanjut, Syahrizal alias Bangkar dan Adnan alias si Unong langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

BacaPenggerebekan di Pantai Burung Tanjungbalai, Bandit Narkoba Diringkus

BacaGerebek Narkoba di Kelurahan Indra Sakti, Pemilik 1,97 Gram Sabu Ditangkap

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Exit mobile version