MEDAN, BENTENGTIMES.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di manapun berada, dapat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini.
Pengumuman disampaikan secara terbuka di website resmi, Nomor 004/SJPTM/XI/2021 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut, pada 23 November 2021.
“Ya, telah diumumkan,” terang Faisal Arif Nasution, Kepala BKD Sumut, Senin (29/11/2021).
Baca: Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial
Baca: Sekda Tanjungbalai Rangkap Jabatan Plt Kadis Perkim
Faisal menuturkan, jabatan Sekretaris Daerah Sumut itu setingkat pejabat eselon I, sehingga panitia seleksi adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
“Ketua Pansel pak Dirjen Otda Kemendagri,” kata Faisal.
LHKPN Tahun 2020 Sudah Disampaikan
LHKPN Tahun 2020 Sudah Disampaikan
Diketahui, persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut ini di antaranya, berusia paling tinggi 58 tahun pada 11 Februari 2022.
Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.
Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Kemudian, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun, dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.
Lalu, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.
Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi Tahun Pajak 2020, dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sudah menyampaikan LHKPN Tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2020. Bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, agar melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.
Baca: Jarang Terjadi, Bupati Ini Lantik Istrinya sebagai Kepala Dinas Pariwisata
Baca: Rotasi Jabatan di Pemko Siantar, Tersangka Korupsi Masih Menjabat
Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama dua tahun terkahir.
Tahapan Lelang Jabatan Sekda Sumut
Tahapan Lelang Jabatan Sekda Sumut
Berikut ini tahapan lelang jabatan Sekda Sumut:
1. Pengumuman Seleksi:
26 November – 2 Desember 2021
2. Pendaftaran dan Penerimaan
Berkas: 26 November – 2 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB.
3. Seleksi Administrasi:
2 – 4 Desember 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi: 6 Desember 2021
5. Penulisan Makalah: 8 Desember 2021
6. Pengumuman Hasil Penulisan
Makalah: 13 Desember 2021
7. Assessment Test: 16 Desember 2021
8. Pengumuman Hasil Assessment Test: 20 Desember 2021
9. Wawancara dan Rekam Jejak:
10 – 11 Januari 2022
Baca: Samuel Simangunsong, Lulus Uji Kompetensi di Simalungun, Tapi Tidak Ikut Dilantik
Baca: Delapan Pejabat Simalungun ‘Bekas Anak Buah’ JR Saragih Dipakai RHS Lagi
10. Rapat Panitia Seleksi Penetapan Penilaian Akhir: 12 – 13 Januari 2022
11. Pengumuman penilaian akhir: 14 Januari 2022
12. Penyerahan Laporan dan Hasil kepada Seleksi Pejabat JPT Madya Pembina Kepegawaian Daerah: 14 Januari 2022.