Ini Ada ‘Lowongan’, Jabatan Sekda Sumut Dilelang
- BENTENGTIMES.com - Senin, 29 Nov 2021 - 18:55 WIB
- dibaca 125 kali
LHKPN Tahun 2020 Sudah Disampaikan
Diketahui, persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut ini di antaranya, berusia paling tinggi 58 tahun pada 11 Februari 2022.
Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.
Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Kemudian, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun, dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.
Lalu, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.
Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi Tahun Pajak 2020, dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sudah menyampaikan LHKPN Tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2020. Bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, agar melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.
Baca: Jarang Terjadi, Bupati Ini Lantik Istrinya sebagai Kepala Dinas Pariwisata
Baca: Rotasi Jabatan di Pemko Siantar, Tersangka Korupsi Masih Menjabat
Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama dua tahun terkahir.