Penyelundupan 850 Ballpress Pakaian Bekas, dari Pulau Carey Malaysia Tujuan Tanjungbalai
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 28 Nov 2021 - 20:53 WIB
- dibaca 1.032 kali
ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Kapal Patroli BC 1508 dari Kantor Pelayanan Type Madya Pabean C Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas. Sebanyak 850 ballpress pakaian bekas disita.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, pakaian bekas sebanyak 850 ballpress itu diangkut dari Pulau Carry, Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Hesnitha-1 GT 29 Nomor PPf 5527/L. Tujuan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Namun, berkat kerja sama antara Kapal Patroli BC 1508 dari Kantor Pelayanan Type Madya Pabean C Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai BC 10002 DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), kapal berbendera Indonesia itu diamankan saat berada di perairan Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki, melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Musliadi membenarkan penangkapan tersebut. Musliadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Intelijen yang mengatakan, akan ada kegiatan bongkar muat pakaian bekas berupa ballpress di Tanjungbalai.
Atas informasi itu, Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 1508 dan Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepri BC 10002 melakukan penyisiran dan berhasil melakukan penindakan terhadap KM Hesnitha-1 dari perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
Baca: Demo Desak Impor Ballpress Dilegalkan Memanas, Hj Lolom dan Hj Taing Disuruh Masuk
Baca: Kapal Penyelundup 1.500 Ball Monza Diamankan
Guna penyelidikan lebih lanjut, KM Hesnitha-1 berikut dengan 5 orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan. KM Hesnitha-1 bermuatan 850 ballpress pakaian bekas ditarik ke pangkalan/dermaga Kanwil BC Sumut di Belawan.
“850 ballpress pakaian bekas itu diperkirakan senilai Rp3,4 miliar,” kata Musliadi.
Untuk diketahui, pakaian bekas adalah jenis barang yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Baca: Modus Baru Penyelundupan Ganja, Dibungkus Asam Gelugur, Dikirim Via JNE
Baca: 250 Kg Ganja Kering di Langkat, dari Lemari Nek Halijah ke Bawah Pohon Pisang
Sanksi atas pelanggarannya akan dikenakan Pasal 102 (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.