Benteng Times

Astaga, Seorang Perempuan Muda di Asahan Tega Buang Bayi Sendiri

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi FA, seorang perempuan muda yang telah membuang bayi sendiri, Jumat (19/11/2021).

ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Warsimin kaget bukan main saat berada di ladangnya tepian Sungai Sitio-tio, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Pria 60 tahun tersebut tanpa sengaja menemukan karung goni berisi jasad bayi laki-laki tersangkut di pohon kelapa sawit yang ada di aliran Sungai Sitio-tio.

Melihat itu, Warsimin langsung beranjak dari lokasi dan memberitahu ke warga lainnya di Dusun V, Desa Sei Silau Barat. Oleh aparat desa, temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Prapat Janji.

Informasi peroleh BENTENG TIMES, penemuan mayat bayi itu berawal dari kecurigaan Warsimin karena mencium aroma tidak sedap dari karung goni di ladang miliknya, Selasa 16 November 2021, pagi. Kemudian, Warsimin menarik karung goni itu dengan menggunakan kayu dan membukanya.

“Di situ, saya kaget ternyata jasad bayi,” kata Warsimin kepada petugas.

Kejadian itu sontak bikin geger warga Sei Silau Barat. Tak lama berselang, Tim Indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama personel Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis 18 Nopember 2021 di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

BacaYa Ampun! Mayat Bayi dalam Balutan Plastik Kresek Dibuang di Taman Bunga Siantar

BacaBayi Malang Dibuang ke Sungai Deli Medan, Sampai Hati Itu Orang

Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Ternyata, orang yang tega membuang bayi itu adalah orangtuanya sendiri.

“Dia adalah FA, seorang muda berusia 18 tahun,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021).

Halaman Selanjutnya >>>

Malu, Karena Melahirkan Bayi di Luar Nikah

Malu, Karena Melahirkan Bayi di Luar Nikah

Putu menuturkan, dari pengakuan FA kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup. Namun, FA panik dan bayinya langsung dimasukkan ke karung goni. Kemudian dibuang ke sungai.

Masih kata Putu, dari keterangan FA, perempuan muda itu nekat melakukan tindakan membuang bayinya untuk menutupi malu.

“Karena bayi itu hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” ungkap Putu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 342 KUHPidana tentang Ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana 9 tahun penjara.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun SAg MH yang turut hadir dalam konferesi pers itu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajaran yang telah mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini,” ucap Awaluddin.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers terkait kasus seorang perempuan muda tega membuang bayinya sendiri di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021).

BacaAib Keluarga Terbongkar Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata..

BacaSampai Hati! Setelah Dilahirkan, Bayi Dibunuh Lalu Dibuang ke Tong Sampah

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, dan Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Wakino.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version