Baskami Ginting: Saatnya Sumut Punya Perda Disabilitas
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 18 Nov 2021 - 20:41 WIB
- dibaca 29 kali

Sumatera Barat Sudah, Sumut Kapan?
Politisi senior PDI Perjuangan itu menilai, selain UUD 1945, hak-hak penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.
Hal ini, lanjut Baskami juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Baskami, bila pemerintah provinsi telah mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, nantinya akan diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara.
Amatan BENTENG TIMES, hadir pada acara tersebut para Pengurus PPDI Sumut Muhammad Yusuf, Marliana Sihombing, dan Elman Nadapdap.
Baca: Cerita Fandi Sitanggang: Suka Pada Pandangan Pertama, Kucaritahu Akun Facebook-nya
Baca: Haru dan Linangan Air Mata Bahagia pada Pernikahan Fandi Sitanggang-Dame Siringoringo
Muhammad Yusuf mengatakan sudah saatnya Sumut memiliki perda perlindungan kaum difabel tatkala daerah lain telah memberlakukannya.
“Baru-baru ini di Sumatera Barat, Jakarta juga sudah, Bali, Jogja dan banyak lagi. Kami berharap Sumut bisa segera membahas peraturan ini,” tambahnya.