TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Firmansyah alias Firman alias Kemen harus kembali ke Kota Tanjungbalai, tanah rantau tempatnya mengadu nasib sejak beberapa saat lamanya.
Pemuda 19 tahun ini dijemput paksa oleh polisi dari kediaman orangtuanya di Dusun Mawar Baru, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/11/2021), sore sekira pukul 17.30 WIB.
Tiba di Kota Tanjungbalai, Firmansyah dibawa ke Markas Komando Polres Tanjungbalai. Di sana, dia diinterogasi atas laporan pengaduan Sri Melati Panjaitan (36), korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor dan handphone miliknya.
Sri Melati Panjaitan sendiri merupakan Firmansyah, saat bekerja di salahsatu kios Pasar Bengawan, Jalan Veteran, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, Firmansyah mengaku telah membawa kabur sepeda motor dan handphone majikannya. Tapi, sepeda motor dan handphone itu tidak ada lagi padanya.
Baca: Dipenjara Karena Pinjam Sepeda Motor Tak Pernah Kembali, Alasan Ingin Melihat Anak
Baca: Sepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik
Dia mengatakan telah menjual sepeda motor dan handphone milik majikannya itu lewat dua orang temannya, masing-masing berinisial W dan D.
“Sepedamotor telah kuberikan pada W, dan handphone kepada D untuk dijualkan,” kata Firmansyah kepada penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Hasil Jual Sepeda Motor Habis Buat Kebutuhan Sehari-hari
Hasil Jual Sepeda Motor Habis Buat Kebutuhan Sehari-hari
Hasil dari penjualan sepeda motor dan handphone, kemudian dipakai oleh Firmansyah untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk untuk membeli 1 potong baju warna hijau.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, kepada BENTENG TIMES, Minggu (14/11/2021), menuturkan, atas kasus itu, Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, rekannya W dan D, masih dalam pengejaran.
Rapi menjelaskan, kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dan handphone itu terjadi pada Kamis 19 Agustus 2021, sore sekira pukul 18.30 WIB.
Menurut laporan korban Sri Melati Panjaitan, warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, jika tersangka Firmansyah merupakan karyawannya di kios Pasar Bengawan, Kota Tanjungbalai.
Sebagai karyawan, Sri Melati memberi kebebasan kepada Firmansyah memakai sepeda motor miliknya untuk digunakan sebagai alat transportasi sehari-hari di kios.
Baca: Demi Uang, Karyawan Pabrik Mie Siantar Estate Ini Rekayasa Penyekapan Dirinya
Baca: Modus Pinjam Beli Nasi, Yamaha Vixion Digelapkan, Dijual Rp1 Juta ke Samosir
Demikian juga pada hari kejadian, Firmansyah membawa sepeda motor korban, namun tidak mengembalikan sebagaimana biasanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian material senilai sekitar Rp15 juta.
“Atas perbuatannya itu, Firmansyah ditetapkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana,” tegas Rapi.