Rakerda PA GMNI Sumut: Cari Solusi Konflik Agraria Sumut
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 13 Nov 2021 - 21:33 WIB
- dibaca 280 kali
BPN: Persoalan Eks PTPN II 90 Persen Sudah Selesai
Di lain pihak, Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi mengemukakan, penyelesaian konflik agraria melalui dua mekanisme. Pertama melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 21 tahun 2020. Kedua, melalui reforma agraria.
“Langkahnya tentu melalui rapat koordinasi Forkopimda. Kita melakukan pemetaan kemudian merekomendasikan. Karena BPN tidak bisa memutuskan tetapi merekomendasikan ke Menteri kemudian ke Presiden,” jelasnya.
Baca: Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Dewan Pengarah Luhut
Baca: Rencana Transaksi Narkotika di Kediaman Marikson Gultom Gagal Total
Menurut Dadang, pihaknya sudah merampungkan segala proses yang dibutuhkan sehingga laporan tersebut sudah sampai ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk nantinya ke Presiden.
“Contohnya untuk Eks PTPN II, yakni 90 persen sudah selesai, pemetaan bidang demi bidang sudah ada. Daftar nominatif juga sudah ada, sampai infrastrukturnya dan ini sudah kami laporkan ke KSP. Begitu juga solusi penyelesaian untuk Sari Rejo,” pungkasnya.