Rakerda PA GMNI Sumut: Cari Solusi Konflik Agraria Sumut
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 13 Nov 2021 - 21:33 WIB
- dibaca 280 kali
Harus Ada Penyelesaian Secara Politik
Menurut Saurlin, diksi ‘reforma agraria’ baru dicetuskan sejak Jokowi memekikkan nawacita di program kerjanya. Selama ini, kata tersebut tak banyak digunakan, pasca pemerintahan Sukarno.
“Reforma agraria itu bukan sertifikasi, tapi mengubah struktur kepemilikan tanah. Tak hanya itu, reforma agraria juga harus didukung pembangunan kapasitas dan keterampilan petani agar proses ekonomi bisa terus berjalan,” jelasnya.
Menurut Saurlin, redistribusi tanah harus segera dilakikan, juga pemberian kredit yang mudah bagi petani.
Baca: Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar Sampai ke Kementerian ATR BPN
Baca: PTUN Batalkan SHM Lahan Ng Sok Ai di depan Taman Hewan Siantar
Pada tingkat provinsi, lanjut Saurlin, Gubernur Sumut harus mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Menurut saya, bila konflik agraria melalui peradilan, maka rakyat kecil alias marhaen tak akan menang. Harus ada penyelesaian secara politik,” jelasnya.