TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Rencana Marikson Gultom (41) dan Sumadi (53) melakukan transaksi narkoba gagal total.
Mereka diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di kediaman Marikson Gultom, Jalan DI Panjaitan, Gang Intan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dalam penggerebekan itu, diamankan barang bukti diduga sabu keseluruhannya seberat 204,38 gram, yang dikemas dalam plastik transparan sebanyak tiga bungkus.
Bungkus pertama diduga berisi sabu dengan berat kotor 99,95 gram, kedua, berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,28 gram, dan bungkus yang ketiga diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,15 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone jenis Android merek Oppo, dan 1 unit handphone merek Nokia.
Baca: Transaksi Gagal, Dua Pemuda asal Asahan Nginap di Prodeo Polres Tanjungbalai
Baca: Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan
Kini, Marikson Gultom dan Sumadi, yang warga Jalan Suasa, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, itu telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
Sekadar informasi, penangkapan itu berlangsung pada Senin (8/11/2021) lalu, malam sekira pukul 01.10 WIB.
Baca: Orang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba
Baca: Miliki 0,16 Gram Sabu, Seorang ABG Diringkus Polres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menegaskan, terhadap kedua orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara.