TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone. Selain meringkus pelaku pencurian, polisi juga mengamankan satu orang penadah.
Mereka adalah Jenni Ritonga (33) dan Reza (36), keduanya merupakan warga Jalan Mess Pemda, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tapi, Reza punya domisili ganda. Di Kota Tanjungbalai, pria yang berprofesi nelayan ini tinggal di Jalan Pancing, Kecamatan Teluk Nibung.
Dan, yang ketiga Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa (36), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berdomisili di Jalan Selangat, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam kasus pencurian itu, Jenni Ritonga, sebagai tersangka pencurian, Reza bertindak sebagai perantara atau yang menjual barang hasil curian ke Nisa.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, kasus ini terungkap dari laporan pengaduan korban Siti Aini, warga Jalan Masjid, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Wanita berusia 36 tahun itu mengaku telah menjadi korban pencurian setelah diberitahu tetangganya, Asmuni, pada Jumat 5 November 2021, subuh sekira pukul 04.00 WIB. Dia diberitahu oleh Asmuni, jika dinding kamar korban telah terbuka.
Baca: Empat Sindikat Perampok Diringkus, Dian si Anak Nakal Dihadiahi Timah Panas
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Menyadari hal itu, Siti langsung bergegas memeriksa benda berharga miliknya. Setelah dicek, Siti telah kehilangan 3 unit handphone (HP) miliknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Terungkap Lewat Pengakuan Nisa, Tersangka Penadah
Terungkap Lewat Pengakuan Nisa, Tersangka Penadah
Atas laporan pengaduan Siti, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasi menemukan ponsel korban telah berada di tangan Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa.
Kanit Idik II Iptu Eko Ady Ranto dan Kanit Iidik I Ipda M Reza Fahrurrozi yang melakukan penyelidikan langsung meringkus Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa, pada Selasa (9/11/2021), pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Dari tangan wanita berjilbab merah itu, polisi menemukan berikut barang bukti handphone merek OPPO A15 milik korban. Kepada polisi, Nisa mengaku mendapatkan ponsel itu dari Reza, lewat transaksi jual beli.
Baca: ‘Kucing’ Pencuri Becak Motor di Tanjungbalai Diringkus
Baca: Polisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek
Selanjutnya, petugas meringkus Reza dari kawasan Jalan Besar Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Setelah ditangkap, Reza akhirnya bicara jujur, jika dia hanyalah orang suruhan dari Jenni Ritonga.
Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara
Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara
Atas perbuatan itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka Jenni Ritonga, akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian terhadap tersangka Reza dan Nova Sari Ayu Siregar, masing-masing akan dikenakan Pasal 480 ke (1e) dan (2e) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca: Baru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri
Baca: Pencuri Ponsel di Kota Kisaran Barat ‘Dihadiahi’ Timah Panas, Untung Tidak ‘Mati’
Dalam kasus ini, selain ponsel milik korban, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu broti yang digunakan tersangka Jenni Ritonga untuk merusak dinding rumah korban.