Tampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 12 Nov 2021 - 21:43 WIB
- dibaca 1.144 kali
Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara
Atas perbuatan itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka Jenni Ritonga, akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian terhadap tersangka Reza dan Nova Sari Ayu Siregar, masing-masing akan dikenakan Pasal 480 ke (1e) dan (2e) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca: Baru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri
Baca: Pencuri Ponsel di Kota Kisaran Barat ‘Dihadiahi’ Timah Panas, Untung Tidak ‘Mati’
Dalam kasus ini, selain ponsel milik korban, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu broti yang digunakan tersangka Jenni Ritonga untuk merusak dinding rumah korban.