Tampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Jenni Ritonga, Reza, dan Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa, tiga orang tersangka kasus pencurian dan penadah handphone curian diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Terungkap Lewat Pengakuan Nisa, Tersangka Penadah

Atas laporan pengaduan Siti, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasi menemukan ponsel korban telah berada di tangan Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa.

Kanit Idik II Iptu Eko Ady Ranto dan Kanit Iidik I Ipda M Reza Fahrurrozi yang melakukan penyelidikan langsung meringkus Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa, pada Selasa (9/11/2021), pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Dari tangan wanita berjilbab merah itu, polisi menemukan berikut barang bukti handphone merek OPPO A15 milik korban. Kepada polisi, Nisa mengaku mendapatkan ponsel itu dari Reza, lewat transaksi jual beli.

Baca‘Kucing’ Pencuri Becak Motor di Tanjungbalai Diringkus

BacaPolisi Ungkap Pencurian di Aspol Batu I, Pelakunya Duo Sinaga dan Dedek

Selanjutnya, petugas meringkus Reza dari kawasan Jalan Besar Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Setelah ditangkap, Reza akhirnya bicara jujur, jika dia hanyalah orang suruhan dari Jenni Ritonga.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: