Tampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 12 Nov 2021 - 21:43 WIB
- dibaca 1.144 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone. Selain meringkus pelaku pencurian, polisi juga mengamankan satu orang penadah.
Mereka adalah Jenni Ritonga (33) dan Reza (36), keduanya merupakan warga Jalan Mess Pemda, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tapi, Reza punya domisili ganda. Di Kota Tanjungbalai, pria yang berprofesi nelayan ini tinggal di Jalan Pancing, Kecamatan Teluk Nibung.
Dan, yang ketiga Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa (36), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berdomisili di Jalan Selangat, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam kasus pencurian itu, Jenni Ritonga, sebagai tersangka pencurian, Reza bertindak sebagai perantara atau yang menjual barang hasil curian ke Nisa.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, kasus ini terungkap dari laporan pengaduan korban Siti Aini, warga Jalan Masjid, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Wanita berusia 36 tahun itu mengaku telah menjadi korban pencurian setelah diberitahu tetangganya, Asmuni, pada Jumat 5 November 2021, subuh sekira pukul 04.00 WIB. Dia diberitahu oleh Asmuni, jika dinding kamar korban telah terbuka.
Baca: Empat Sindikat Perampok Diringkus, Dian si Anak Nakal Dihadiahi Timah Panas
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Menyadari hal itu, Siti langsung bergegas memeriksa benda berharga miliknya. Setelah dicek, Siti telah kehilangan 3 unit handphone (HP) miliknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.