Baskami Soroti Maraknya Galian C Ilegal di Sumut

Share this:
BMG
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Ketua DPRD Sumatera Utara menyoroti tambang ilegal galian C semakin marak beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Baskami juga menilai, tambang-tambang galian C mengeruk pasir dan bebatuan di pinggir sungai maupun di kawasan dekat dengan destinasi wisata acapkali menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut dia, maraknya operasi tambang ilegal harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah.

“Saya mendapat laporan banyak tambang galian C yang melakukan penambangan terlebih dulu tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang,” kata Baskami, kepada BENTENG TIMES, Rabu (3/11/2021).

Baskami menjelaskan, per Desember 2020 lalu perizinan tambang harus melewati berbagai prosedur.

“Termasuk perizinan dari Bupati. Kemudian harus mengantongi izin dinas lingkungan hidup,” tambahnya.

Baskami menjelaskan, bila proses penambangan dekat dan berada di aliran sungai, maka harus memiliki izin Balai Besar Wilayah Sungai.

“Kemudian, bila sudah mengantongi seluruh izin, maka melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan ditindaklanjuti hingga Gubernur. Gubernur memiliki kewenangan menindaklanjuti izin tersebut ke pemerintah pusat,” imbuhnya.

Baskami menuturkan, melihat seluruh proses perizinan tambang tersebut, menurutnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama.

“Semua pihak terkait memiliki tanggung jawab sama perihal izin ini. Maraknya galian c ilegal harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.

BacaBencana Alam di Tengah Pandemi, Dusun Bakerah Karo Diterjang Lahar Dingin

BacaAktivis Lingkungan dari Yayasan Pecinta Danau Toba Sebastian Hutabarat Ditangkap

Baskami mengatakan, bila operasi penambangan ilegal terus dilakukan maka besar kemungkinan dapat menimbulkan bencana.

“Jika sudah timbul musibah, jangan lagi saling tuding menuding. Padahal hal itu merupakan tanggungjawab kita bersama,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Truk Sarat Muatan Bikin Jalan Rusak di Sumut

Share this: