Benteng Times

Saat Tahu Kekasih Chatting dengan Pria Lain, Pemuda Ini Naik Pitam dan Berakhir di Bui

M Husin, seorang pemuda asal Tanjungbalai harus berurusan dengan polisi gegara cemburu buta.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– M Husin (20) seorang pemuda asal Kota Tanjungbalai harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap M Rizky Ramadhan (21), pria idaman lain kekasihnya.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penganiayaan itu bermula saat M Husin tanpa sengaja membaca chatting M Rizky Ramadhan terhadap kekasihnya. Mengetahui hal itu, pemuda yang menetap di Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, ini tidak terima.

Dadanya terasa sesak saat tahu ada pria lain di hati kekasihnya. Dia pun naik pitam dan ingin memberi perhitungan pada pria idaman lain kekasihnya.

Alih-alih mendapat permintaan maaf, M Rizky Ramadhan justru menerima tantangan M Husin. Lalu, keduanya bikin kesepakatan duel dengan tangan kosong serta tanpa bawa teman.

BacaSkandal Selingkuh Oknum Pejabat Pemko Tanjungbalai dengan Bu Camat di Medan

BacaAniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap

Hingga tiba waktunya mereka pun bertemu di lokasi yang telah disepakati, Gedung Serba Guna (atau GOR) Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Minggu (31/10/2021), siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman Selanjutnya >>>

Menyerang Pakai Gunting

Menyerang Pakai Gunting

Begitu bertemu, keduanya pun beradu fisik. Tapi, duel kemudian tidak berimbang, karena M Husin ternyata mengingkari kesepakatan. Diam-diam, M Husin mengeluarkan gunting dan menyerang hingga M Rizky Ramadhan mengalami luka pada tangan kiri, dada dan kepala.

Tak terima, korban yang bermukim di Perumnas, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu pergi ke Kantor Polisi. Dia mengadukan M Husin, atas kasus penganiayaan.

Atas laporan pengaduan korban, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Iptu Eko Ady R dan Ipda M Reza Fahrurrozi meringkus pelaku dari kawasan Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin (1/11/2021), dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

BacaRibut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus

BacaTerlibat Penganiayaan, Oknum Polisi Beking Rentenir Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji dan Naik Pangkat

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Selasa (2/11/2021) membenarkan penangkapan terhadap M Husin. Atas perbuatannya, M Husin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version