‘Kucing’ Pencuri Becak Motor di Tanjungbalai Diringkus
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 19 Okt 2021 - 22:35 WIB
- dibaca 717 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Pelarian Nedy Hariansyah Hasibuan alias Kucing berakhir sudah. Pria 33 tahun itu ditangkap polisi dari lokasi persembunyiannya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan Kucing atas keterlibatannya dalam kasus pencurian becak motor (bentor) jenis Honda Win BK 5750 YV milik Ilhamsyah Siregar. Pencurian itu dilakukan Kucing bersama rekannya Faisal Siswanto alias Tongat.
Becak motor itu dicuri pelaku dari depan rumah korban di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (13/10/2021), malam sekira pukul 19.30 WIB. Oleh korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Kucing, warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sementara, Tongat masih dalam pengejaran.
Namun polisi telah mengamankan sejumlah bukti kasus pencurian itu diantaranya 1 buah kunci berbentuk ‘T’, 1 potong baju kaos warna abu-abu, dan warna hitam, 1 potong celana panjang Jens warna abu-abu. Juga 1 buah topi warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
Baca: Beraksi di Siang Bolong, Ini Sosok Pelaku Jambret Terhadap Siti Rahmadani
Baca: Perkara Pencurian di Dua Lokasi Tanjungbalai, Pelaku Ternyata Warga Sei Apung
Kemudian, 1 potong baju kaos warna hitam dengan tulisan ‘GLEAN THE CITY’, dan 1 potong celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakai tersangka Faisal Siswanto alias Tongat saat melakukan pencurian turut diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kucing kini mendekam di sel Mapolres Tanjungbalai.
Baca: Baru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri
Baca: Kotak Infaq Masjid Al Jihad dan Laci Meja Kasir Panglong Tanjungbalai Dicolong
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan mengatakan, atas perbuatannya, Kucing dan Tongat akan dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang Tindak pidana pencurian.