Benteng Times

Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

Nova Trisna alias Rina, warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, diringkus polisi atas kasus narkoba, Selasa (5/10/2021) malam.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai semakin mengkhawatirkan. Yang terlibat bukan hanya warga sipil, tapi sejumlah oknum aparat penegak hukum juga sudah terjun ke dunia hitam perusak generasi itu. Bahkan, ibu rumah tangga pun sudah terpapar nikmat sesaat narkotika tersebut.

Baru-baru ini publik kembali gempar atas dugaan keterlibatan Aipda JD Tambunan dalam sindikat peredaran narkoba. Oknum petugas yang berdinas di Polres Tanjungbalai itu diringkus dari salah satu kamar Hotel Suranta, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (24/9/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara yang melakukan penangkapan menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 2 kilogram.

Penangkapan terhadap Aipda JD Tambunan telah memperburuk citra Polri setelah sebelumnya, 11 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Asahan, ditangkap personel Polda Sumut, atas keterlibatan menjual sabu hasil tangkapan ke gembong narkoba.

BacaLima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba

BacaKisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara

Mereka yang terlibat, dari oknum yang berpangkat bintara hingga perwira. Kini, ke-11 oknum polisi itu ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

“Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Dedi Saragih, Kasi Intelijen Kejari TBA, Jumat (1/10/2021) lalu.

Halaman Selanjutnya..

IRT Punya Dua Tempat Tinggal

IRT Punya Dua Tempat Tinggal

Yang terbaru, ada Nova Trisna alias Rina. Ia yang seharusnya mengurus rumah tangga harus berurusan dengan penegak hukum. Perempuan 36 tahun itu diringkus personel Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, atas kasus narkoba.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan terhadap wanita berkulit putih itu bermula dari kecurigaan warga karena dia memiliki dua tempat tinggal berbeda. Rina diketahui beralamat di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Tapi, di saat yang sama juga memiliki tempat tinggal di Komplek Perumahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)-I, Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kecurigaan itu kemudian diteruskan ke Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S Tambunan. Lalu, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Tanjung menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi valid, Kanit Reskrim Iptu M Tanjung membawa serta kepala lingkungan (kepling) setempat untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah Rina di Rusunawa I, Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, pada Selasa 5 Oktober 2021, malamsekitar pukul 21.00 WIB.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

Baca75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai

Saat dilakukan pengerebekan, petugas mendapati Rina sedang duduk di lantai. Dan, di depan Rina ditemukan tujuh bungkusan plastik klip kecil transparan berisi sabu. Selain narkotika, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya, seperti handphone android merk Vivo, 2 buah mancis, 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik (sebagai sendok), 1 buah kaca pirex, 1 set bong alat hisap sabu.

Halaman Selanjutnya..

Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

Kemudian, 1 buah dompet warna hijau, uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar, 1 lembar pecahan Rp50 ribu, 1 lembar pecahan Rp20 ribu, 3 lembar pecahan Rp10 ribu, 1 lembar pecahan Rp2 ribu, dan 3 lembar pecahan Rp1 ribu .Seluruh barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp305 ribu.

Atas penemuan barang bukti itu, Rina langsung digelandang ke Mapolsek Tanjungbalai Utara. Kemudian, dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Jumat (8/10/2021), mengatakan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 7 bungkus plastik klip transparan dengan berat keseluruhan sekitar 1,25 gram.

“Kini, IRT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Sat Resnarkoba,” kata Iptu AD Panjaitan, Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

BacaGerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap

Atas perbuatannya, terhadap Rina dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Halaman Selanjutnya..

11 Oknum Polisi Terlibat Jual Sabu ke Gembong Narkoba

11 Oknum Polisi Terlibat Jual Sabu ke Gembong Narkoba

Sekadar diketahui bahwa, Kejari TBA telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut, atas kasus 11 oknum polisi terlibat kasus narkoba.

Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai. Menurut Dedi, dalam kasus itu sebenarnya ada 14 orang tersangka. Tiga orang lainnya merupakan gembong narkoba.

Dedi mengungkapkan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu bermula pada 19 Mei 2021. Saat itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Pelimpahan tahap II dari Polda Sumut, atas keterlibatan 11 oknum polisi dalam kasus narkoba ke Kejari TBA.

BacaMembongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

BacaDugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

“Atas temuan itu, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” terang Dedi, dikutip dari Tribun.

Halaman Selanjutnya..

Dijual Mulai dari Rp250 Juta Hingga Rp1 Miliar

Dijual Mulai dari Rp250 Juta Hingga Rp1 Miliar

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun di perjalanan, masih menurut Dedi, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu itu di lemari penyimpan minyak kapal,” kata Dedi.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu itu, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO), dengan harga Rp250 juta dan dibayarkan ke Waryono. Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot seharga Rp1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

“Sementara, 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram seharga Rp550 juta,” beber Dedi.

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman di PN Siantar

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira polisi itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version